Mohon tunggu...
Vidia Subrata
Vidia Subrata Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Urgensi Pengorganisasian Dana Desa

22 Oktober 2017   22:26 Diperbarui: 22 Oktober 2017   22:38 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

            Desa adalah suatu kesatuan wilayah republik Indonesia yang dikepalai oleh kepala desa. Dimana bagian dari organ negara tersebut dianggap sebagai bagian yang paling mengerti dan paham keadaan masyarakat yang sebenarnya, apa saja yang dibutuhkan, maka dari itu desa bisa disebut kepanjangan tangan dari struktur pemerintahan diatasnya bahkan pemerintahan pusat.

            Selama ini banyak kita jumpai permasalahan masyarakat yang bermacam -- macam, hal itu hanya dapat diatasi apabila ditangani dengan rumusan permasalahan yang tepat agar sesuai dan dapat mengatasi permasalahan masyarakat.

Maka dari itu tidak salah apabila pemerintahan yang berwenang lebih mempercayakan pemerintahan desa untuk memberikan serta menjalankan keputusan menjalankan kebutuhan masyarakatnya.

            Masa pemerintahan Ir. Joko Widodo menggores sejarah baru dalam pemerintahan, sebagai presiden pertama yang langsung mengamanahkan dana khusus untuk pemberdayaan dan pembangunan desa. Hal ini dianggap bahwa akan lebih tepat sasaran kebutuhan masyarakat, lantaran yang merumuskan dan eksekutor adalah orang yang setiap hari berdampingan hidup sehingga dianggap lebih paham situasinya dan pemerataan pembangunan tercapai.

            Penggelontoran dana untuk 74.910 seluruh desa yang ada di negara Indonesia itu tentulah tidaklah sedikit, untuk tahun anggaran 2017 pemerintah pusat telah mengucurkan dana sekitar Rp 127,74 triliun.

Menurut Menteri  Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2018, alokasi untuk dana desa akan ditambah menjadi Rp 120 triliun dari semula Rp 60 triliun. Setelah ditambah dana dari pemerintah daerah setempat, kurang lebih setiap desa nantinya akan mendapat dana sekitar Rp 2 milyar.

            Terbukanya keran dana dari pusat langsung ke rekening desa ini tentunya menimbulkan banyak permasalahan pelik yang belum dapat dihindari. Mulai dari minimnya sistem pengawasan (controling), sumber daya manusia, dan lain sebagainya.

            Dilansir dari salah satu media online, menuliskan bahwa disela pembagian sertifikat tanah di Garut Presiden Jokowi menyebutkan bahwasannya ada sekitar 900 kepala desa yang menyelewengkan dana desa serta masyarakat diminta untuk ikut mengawasi serta ikut berembuk dalam penentuan digunakan sebagai apa dana desa tersebut.

            Dari berita tersebut diatas masyarakat awam pasti kaget, bahkan ada yang tidak tahu apa itu dana desa? Berapa jumlahnya? Dan lain sebagainya. Iya banyak sekali masyarakat yang belum mengetahui tentang dana desa, jumlah danaya? Dibuat apa? Fungsinya digunakan untuk apa? Boleh digunakan untuk apa dan yang tidak boleh digunakan untuk apa? Setelah muncul pertanyaan semacam itu bagaimana bisa masyarakat ikut mengawasi pemanfaatan dana desa tersebut? Jika mereka banyak yang kurang tahu adanya dana desa.

Dari situ kita dapat simpulkan bahwa tak khayal ada sekitar 900 kepala desa yang menyelewengkan dana desa tersebut.

            Berikutnya dari segi sumber daya manusia, banyak di daerah desa yang agak terpencil rata -- rata kepala desa beserta jajarannya hanya lulusan sekolah menengah atas. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti ilmu pengetahuan tehnologi, kalaupun bisa mengoprasikan komputer sekedar edit dan ketik di microsoft word dan excel. Walaupun hal tersebut tidak berlaku di semua desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun