Mohon tunggu...
Vidia Andini
Vidia Andini Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Demokrasi

Aku suka demokrasi yang membantu kita menguatkan yang lemah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Melegakan, Prof. Mahfud Tepis Partai Demokrat Dalang Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker

14 Oktober 2020   13:50 Diperbarui: 14 Oktober 2020   13:54 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, sumber: www.kompas.com

Pernyataan Menko Polhukam Prof. Mahfudh MD, bahwa tidak seorang pun dari Menteri Kabinet Pemerintahan Jokowi, mengatakan SBY, AHY dan Partai Demokrat sebagai dalang atau membiayai unjuk rasa tolak UU Ciptaker.

Terang sudah, ada pihak ketiga bermain yang telah membuat dan menyebar fitnah kepada SBY, AHY dan Partai Demokrat. Melalui akun media sosial twitter fitnah disebar, burpa dalang dan penyandang dana bagi unjuk rasa yang disuarakan oleh buruh, mahasiswa dan rakyat menolak UU Ciptaker.

Tujuan adalah mengadu domba, dan merusak aspirasi murni buruh, mahasiswa. Selain itu, juga fitnah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Demokrat.

Lebih lanjut, Mahfud MD melalui akun twitternya secara tidak langsung membenarkan bahwa ada buzzer terorganisir yang memproduksi fitnah dan menyebarkannya ke publik melalui medsos.

Selain itu, Prof. Mahfud mengetahui model dan cara perbuatan penyebaran fitnah melalui medsos. Sebab ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Pelaku fitnah tersebut mesti ditangkap oleh aparat kepolisian. Dan tidak ada perbedaan perlakuan begitu saja terhadap pelaku yang terang benderang memproduksi fitnah. Dan perbuatan ini tidak hanya sekali, tapi telah berulang-ulang.

Pihak-pihak tersebut antara lain, Denny Siregar, Eko Kuntadhi, Seword, politisi PDIP Dewi Tanjung, dan sejumlah "akun bodong" yang dikenal publik sebagai buzzer dan terafiliasi dengan lingkaran istana.

Apalagi pihak aparat kepolisian bisa menggunakan pasal dalam UU ITE, menangkap para pelaku dengan cepat dengan bukti jejak digital yang masih ada. Seperti aparat polisi menangkap 8 orang petinggi KAMI, cepat dengan bukti permulaan cukup. Tidak membutuhkan waktu lebih dari seminggu.

Saat ini pelaku penyebar fitnah terhadap SBY, AHY dan Demokrat masih bebas beraktifas dan terus memproduksi berbagai konten digital.

Pernyataan dan himbauan Prof. Mahfud semestinya bagi pihak kepolisian menjadi lampu hijau, dukungan moril untuk memproses secara hukum, tidak ada kata kecuali aparat kepolisian mesti gerak cepat.

Kita ingin hukum berkeadilan ditegakkan di negara ini. Akun akun buzzer terorganisir penebar hoak dan fitnah mesti ditangkap, diproses hukum, agar ada efek jera, demi tegaknya keadilan tidak berpihak.

Karena publik melihat, aparat kepolisian lebih cepat memproses orang berbeda pandangan dan pengkritik pemerintah, ketimbang menegakkan hukum dan keadilan bagi yang diduga dekat dengan lingkaran kekuasaan istana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun