Apabila Pemerintah Daerah telah membentuk produk hukum sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam hal ada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dikenai sanksi administratif, tentunya pemerintah daerah akan mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut menyetorkan ke kas negara atau kas daerah sesuai dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian untuk membangun hukum yang responsif terkait lingkungan hidup maka struktur hukum, substansi hukum (produk hukum), budaya hukum, dan pola hubungan kekuasaan negara dari sudut pandang ketatanegaraan lebih menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta  menjamin ketertiban di masyarakat dengan didasarkan atas kepentingan hukum bagi Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan mengesampingkan kepentingan pribadi, golongan, dan/atau kepentingan suatu badan usaha yang berkepentingan, sehingga dapat terwujud Negara Hukum yang berpijak atas kesadaran akan hak dan kewajiban hukum di masyarakat dalam kehidupan bernegara.