Mohon tunggu...
Acep Viki Rosdinar
Acep Viki Rosdinar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

JPN pada Kantor Pengacara Negara, yang pada saat ini sedang menempuh pendidikan pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi. Hobby membaca, tilawah, bernyanyi, memainkan gitar, olahraga, dan pertanian modern. Tidak tertarik pada dunia politik. Hanya tertarik pada pertanian modern untuk menjadi PeTaNI (Penyangga Tatanan Negara Indonesia) karena ketersediaan pangan merupakan modal pokok untuk menjadi Negara Kesejahteraan (Welfare State).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mendesak Pemda Segera Membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

17 Mei 2021   23:58 Diperbarui: 18 Mei 2021   00:03 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila Pemerintah Daerah telah membentuk produk hukum sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam hal ada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dikenai sanksi administratif, tentunya pemerintah daerah akan mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut menyetorkan ke kas negara atau kas daerah sesuai dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian untuk membangun hukum yang responsif terkait lingkungan hidup maka struktur hukum, substansi hukum (produk hukum), budaya hukum, dan pola hubungan kekuasaan negara dari sudut pandang ketatanegaraan lebih menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta  menjamin ketertiban di masyarakat dengan didasarkan atas kepentingan hukum bagi Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan mengesampingkan kepentingan pribadi, golongan, dan/atau kepentingan suatu badan usaha yang berkepentingan, sehingga dapat terwujud Negara Hukum yang berpijak atas kesadaran akan hak dan kewajiban hukum di masyarakat dalam kehidupan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun