Mohon tunggu...
Viany RukmanaDewi
Viany RukmanaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - viany

Where focus goes energy flows

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof. Dr. Apollo : Kombinasi Bisnis dalam Akuntansi

19 Mei 2021   10:16 Diperbarui: 11 Juli 2021   12:22 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam PSAK 22 (tahun 2010) Kombinasi Bisnis yang sebelumnya diatur melalui PSAK 22 (tahun 1994) berubah menjadi Akuntansi Penggabungan Usaha. Penggabungan usaha yang dimaksud adalah usaha oengembangan atau perluasan pada perusahaan yang dilakukan untuk menyatukan perusahaan agar menjadi kesatuan ekonomi dengan cara melakukkan suaru transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi dpaat memperoleh pengendalian bisnis.

Kriteria-kriteria yang termasuk pihak pengakuisisi, antara lain:

  • Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang mengalihkan kas atau aset lainnya atau menimbulkan liabilitas.
  • Pihak pengakuisisi biasanya entitas yang bergabung yang pemiliknya merupakan kelompok usaha yang mempertahankan atau memperoleh porsi terbesar atas hak suara pada entitas hasil penggabungan.
  • Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang pemiliknya mempunyai kemampuan untuk memilih atau menunjuk atau mengganti mayoritas anggota organ pengatur entitas hasil penggabungan.
  • Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung di mana manajemen (sebelumnya) mendominasi manajemen entitas hasil penggabungan.
  • Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang membayar premium di atas nilai wajar sebelum kombinasi bisnis dari kepentingan ekuitas entitas yang lainnya bergabung

Metode Kombinasi Bisnis Dalam AKuntansi

Dalam akuntansi kombinasi bisnis pelaporan yang digunakan harus jujur dari permasalahan ekonomi pada perusahaan. Laporan ini harus bedasarkan substansi pada kejadian ekonomi yang melandasi bukan dari kepentingan masing-masing pihak.

Terdapat dua metode yang digunkan untuk memperoleh kepemilikan mayoritas :

  • Perusahaan pengakuisisi membeli saham berhak suara pada perusahaan terakuisisi
  • Perusahaan pengakuisisi dapat menukar saham berhak suaranya okeh saham yang diperoleh pada perusahaan terakuisisi.

Akuisisi Aset dan Akuisisi Saham

Banayak perusahaan yang mengakuisisi perusahan lain untuk melakukan negoisasi sehingga pperusahaan ini menaggung kewajiban perusahaan lain. Perusahaan penjual pada umumnya dapat mendistribusikan asset atau efek yang diterima kepada pemegang saham sehingga hanya perusahaan pengakuisisi sebagai entitas legal yang bertahan.

Dalam penggabungan usaha yang dilaukan akuisisi saham dapat meilbatkan semua saham berhak suara yang beredar agar dapat mengendalikan perusahaan lain dengan melalui kepemilikan sahan yang hanya diperlukan kepemilikan mayoritas dari saham berhak suara yang beredar, kepemilikan mayoritas atau dapat dikatakan lebih dari 50%.

Penilaian entitas usaha dapat melibatkan semua pihak yang telah terlibat penggabungan usaha harus dapat meyakini adanya kesempatan dalam memperoleh keuntungan, walaupun dapat dikatakan tidak mudah dalam menentukan nilai dari perusahaan tersebut.

Sumber 1 2 3

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun