Mohon tunggu...
Vianyva
Vianyva Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pekerja Swasta

Saya Pekerja Biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Warteg, Buruh, dan Fasilitas Negara

14 Mei 2022   21:32 Diperbarui: 14 Mei 2022   23:09 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : apahabar.com

Warung Tegal atau akrab disebut Warteg adalah sebuah jenis usaha yang menyedikan berbagai hidangan. Warteg kini jumlahnya begitu banyak, mudah ditemui di segala daerah terutama di Jakarta dan sekitaranya. Sejarah warteg dapat dilacak dari awal dekade 1960-an. 

Kala itu Presiden Sukarno, dengan kebijakannya, segera mewujudkan sebuah tata ruang strategis dari Ibukota Negara yang kini dikenal dengan nama Jakarta sebagai kota megapolitan. Beririsan dengan pelaksanaannya, arus perpindahan masyarakat pedesaan menuju Ibukota terjadi secara berkala. Hal tersebut dikarenakan masyarakat di desa melihat kota yang akan dibangun tersebut sebagai sebuah tujuan hidup dan pengharapan baru akan masa depan yang lebih baik.

Para pendatang berupaya menemukan pekerjaan untuk penghidupan sehari-hari. Masyarakat desa yang kemudian berpindah mukim ini tak melulu gagal mengadu nasib di Ibukota, ada yang berhasil dengan membuka warung-warung makan dan juga sebagian lain bertransformasi sebagai buruh.

Dikutip dari berbagai sumber, rekam jejak buruh di Indonesia menemui eksistensinya setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Sejumlah perwakilan buruh berkumpul di Jakarta guna merumuskan platform bersama dalam cara bagaimana gerakan buruh bisa ikut memperkuat republik yang baru berdiri. Pertemuan itu kemudian berhasil membentuk Barisan Buruh Indonesia (BBI).

Lantas, apa kaitannya antara warteg, buruh, dan fasilitas negara?

Kedatangan para buruh asal pedesaan ke kota merupakan indikasi awal gejala urbanisasi. Fenomena sosial ini nyatanya mempunyai korelasi yang fundamental terhadap pembangunan berskala nasional. Karena diantara proyek yang dikerjakan oleh mereka merupakan bangunan-bangunan fungsional negara.

Pernyataan tersebut didukung oleh argumen bahwa tidak mungkin suatu pembangunan dapat diwujudkan secara ajaib lewat mantra perintah dan bulir-bulir finansial belaka. Namun ada faktor-faktor lain yang membantu pencapaiannya, sebagiannya adalah mereka para pemilik usaha warteg dan buruh bangunan. Berikut penjelasannya!

Pola sederhananya dirumuskan sebagai Ide-Implementasi-Karya. Singkatnya, suatu ide digagas oleh otoritas yang berwenang, penerapannya membutuhkan kerja sekelompok orang dengan keahlian, kemudian harmoni keduanya akan membentuk karya yang memuat kepentingan bersama. Dengan elemen  inti yang disebut Sumber Daya Manusia (SDM) ini, dapat terciptakan suatu proyek infrastruktur yang mempunyai fungsi optimal serta memadai.

Selanjutnya selain kemampuan dan biaya yang cukup, proses yang demikian membutuhkan energi. Energi dihasilkan oleh protein serta nutrisi makanan dan minuman yang dicerna kemudian diserap oleh tubuh. Oleh karena itu sebuah kinerja otak dan usaha fisik yang dilakukan oleh seorang inisiator, konseptor, arsitek, dan terutama mereka para pekerja dalam suatu proyek membutuhkan sedemikian asupan untuk menunjang misi mereka.

Di sinilah letak peranan warteg. Masa awalnya, keberadaan warteg mengekor "kiri-kanan" di suatu proyek. Sebab sasaran pasar mereka adalah para buruh bangunan yang merantau dan umumnya lebih memperhitungkan asas kepraktisan. Harganya yang ekonomis membuat warteg menjadi dambaan karena dapat menghemat pengeluaran biaya mereka para buruh atau pekerja bangunan. Pada titik ini menjadi penting karena warteg butuh aktivitas pelanggan untuk melanjutkan usahanya sementara buruh bangunan adalah pelanggan yang memerlukan makanan dan minuman agar memberinya daya untuk bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun