Mohon tunggu...
Pendidikan

Wajah Organisasi Farmasi Universitas Hasanuddin dan Tanggung Jawab Kaum Intelektual

31 Desember 2018   22:33 Diperbarui: 31 Desember 2018   22:41 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Wajah Organisasi KEMAFAR-UH

Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (KEMAFAR-UH) berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1963 di Makassar yang merupakan organisasi mahasiswa intra-universitas yang berkedudukan di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin dan mempunyai tujuan membentuk mahasiswa menjadi insan yang beriman dan bertakwa, berwawasan, mandiri, dan berjiwa sosial.

Sejarah organisasi KEMAFAR-UH berdiri sejak 17 Agustus 1963 yang pada saat itu pelaksana hariannya di Ketuai oleh Muksin Darise yang masih dalam Himpunan Mahasiswa Farmasi (HMF) yang pada saat itu Jurusan Farmasi masih di bawah naungan Fakultas MIPA. Dengan berbagai alasan pada bulan Juli 1998, melalui Musyawarah Luar Biasa, HMF ini menentukan sikap untuk menarik diri dari BEM MIPA pada saat itu dan segala urusan pembinaan dan pengaderan mahasiswa farmasi, menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh HMF, akhirnya dengan perjuangan yang panjang pada tahun 2007 jurusan farmasi pun menjadi Fakultas sehingga saat itu pula HMF menjadi BEM. Dalam perjalanannya Himpunan Mahasiwa Farmasi telah berganti-ganti nama hingga akhirnya pada tahun 2007 menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa. Berikut adalah pimpinan pengurus harian mulai dari tahun 1963 hingga sekarang. 

(1963) Muksin Darise

1985: Yagkin Padjalangi

1991: Muhammad Kasim 

1992: Alvian

1993: Burhanuddin

1995: Ambo Intang

1996: Anshar Saud

1997: Sukri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun