Mohon tunggu...
Vera Yani
Vera Yani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Ekonomi Digital

14 Mei 2022   16:28 Diperbarui: 14 Mei 2022   16:48 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

Indonesia dijuluki sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia mencapai US$70 miliar dari yang sebelumnya US$40 miliar pada tahun 2019. Hal tersebut menandakan bahwa Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi digital yang cukup siginifikan dalam tiga tahun terakhir.

Sejak adanya pandemi virus Covid-19, penggunaan internet di Indonesia meningkat hingga 20%. Dengan adanya peningkatan tersebut, pemerintah yakin bahwa ekonomi digital dapat berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia hingga US$150 miliar pada tahun 2025.

Banyak sekali aspek yang menjadi pendorong agar ekonomi digital Indonesia dapat terus tumbuh, salah satunya yaitu aspek perlindungan konsumen dan data pribadi. Pemerintah Indonesia sudah menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen harus selalu diperhatikan seiring dengan berkembangnya ekonomi digital karena hal tersebut dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan konsumen dalam bertransaksi.

Pelanggaran data pribadi di Indonesia terus meningkat dan harus segera diselesaikan akan tetapi peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai masalah ini terpecah diberbagai sektor dan di berbagai otoritas sehingga membuat masyarakat pun menjadi bingung.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, hingga saat ini RUU PDP masih dalam tahap pembahasan oleh DPR RI.


Dalam RUU PDP, data pribadi diartikan sebagai data mengenai seseorang yang dapat diidentifikasi secara tersendiri ataupun dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Adapun pengelompokan data pribadi menurut RUU PDP yaitu sebagai berikut :
1. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi :
a) Nama lengkap
b) Jenis kelamin
c) Kewarganegaraan
d) Agama
e) Data pribadi lainnya yang dapat dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
2. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi :
a) Data dan informasi kesehatan
b) Data biometrik
c) Data genetika
d) Kehidupan/orientasi seksual
e) Pandangan politik
f) Catatan kejahatan
g) Data anak
h) Data keuangan pribadi
i) Data lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan


Seiring dengan perkembangan teknologi, para pelaku usaha dituntut untuk menggunakan sistem elektronik dalam menjalankan kegiatannya dalam pemrosesan data pribadi konsumennya.

Pelaku usaha dapat digolongkan sebagai penyelenggara sistem elektronik apabila dapat menyediakan, menjalankan, dan mengoperasikan sistem elektronik baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok dan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Penyelenggara sistem elektronik memiliki berbagai kewajiban dalam memproses data pribadi. 

Mereka terikat dalam aturan-aturan yang terdapat didalam PP 71/2019 dan Permenkominfo 20/2016.


Dalam ekonomi digital, ketentuan yang terdapat didalam Permenkominfo 20/2016 tentang hak konsumen sebagai pemilik data pribadi dalam penyelenggaraan sistem elektronik dapat digunakan oleh konsumen sebagai acuan. Adapun ketentuan-ketentuan tersebut yaitu :
1. Kerahasiaan data pribadi
2. Mengajukan pengaduan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi atas kegagalan perlindungan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik
3. Mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pribadi tanpa mengganggu sistem pengelolaan data pribadi, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
4. Memperoleh akses atau kesempatan untuk memperoleh historis data pribadi yang telah diserahkan kepada penyelenggara sistem elektronik sepanjang tindakan tersebut masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Permohonan pemusnahan data individu tertentu dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan


Meskipun sudah banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, akan tetapi hak dan kepentingan konsumen terkait privasi dan data pribadinya masih belum terlindungi sepenuhnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun