Kontruksi "Simkah" pada Kantor KUA Kec. Dolok Masihul
AbstrakÂ
Sistem informasi manajemen nikah atau SIMKAH  adalah kebijakan pemerintah yang diterapkan yang  pada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. SIMKAH dapat membantu dalam proses pelayanan masyarakat secara cepat dan akurat.Â
Salah satu KUA yang telah menerapkan SIMKAH adalah KUA Kecamatan Dolok Masihul. Penelitian ini dilatar belakangin oleh penting adanya keberhasilan mengenai Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Â
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH) di KUA dan apa saja yang menjadi hambatan dalam SIMKAH di dalam Pelaksanaannya. Adapun metode yang digunakan peneliti dalam penelitian adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Â
Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan tiga informan yang mengetahui. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti dalam penelitian ada dua cara, antara lain data sekunder seperti buku, karya ilmiah, arsip dan dukumentasi, sedangkan data primer seperti wawancara dan observasi.Â
Dari hasil penelitian di atas dapat diketahui bahwa implementasi sistem informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di KUA Kecamatan Medan Kota sudah maksimal dalam penerapannya
-------------------------------------
PENDAHULUAN
Kantor urusan agama (KUA) merupakan suatu instasi pemerintah yang terdiri dari beberapa wilayah di Indonesia. kantor urusan agama adalah kantor yang melaksanakan sebagai tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di Kabupaten dan Kotamadya dibidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan. Adapun tugas kantor urusan agama ialah melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.Â
Selain tugas tersebut kantor urusan agama berfungsi sebagai pelayanan administarsi pernikahan terhadap masyarakat. Setiap manusia wajib melaksanakan pernikahan ialah antara laki -- laki dengan perempuan merupakan salah satu sunnatullah, yang berlaku pada semua makhlukNya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan terdapat di dalam pasal 1 yang menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.