Mohon tunggu...
Venusgazer EP
Venusgazer EP Mohon Tunggu... Freelancer - Just an ordinary freelancer

#You'llNeverWalkAlone |Twitter @venusgazer |email venusgazer@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Wujudkan Ekonomi Inklusif Penyandang Disabilitas Demi Kesetaraan

28 Juli 2022   10:52 Diperbarui: 28 Juli 2022   10:53 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang kerja penyandang disabilitas (kompas.com/Ryana Armadita Umasugi)

Penyandang disabilitas saat ini mulai mendapatkan hak-hak sebagai warganegara.  Negara bahkan sudah mengatur mengenai hak-hak penyandang disabilitas secara jelas seperti yang tertuang dalam UU no 8 tahun 2016. Penyandang disabilitas bukan warga kelas dua!

Namun pada kenyataannya akses untuk mendapatkan pekerjaan masih minim. Belum banyak perusahaan swasta yang memperkerjakan penyandang disabilitas. Padahal peraturan menyebutkan perusahaan berkewajiban memperkerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah seluruh karyawan. Di satu sisi, masih ada juga provinsi dan kabupaten/kota yang belum memiliki perda yang mengakomodir kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Bayangkan dari 97 kota baru 16 kota saja yang memiliki perda penyandang disabilitas.

Keterbatasan dan minimnya ketrampilan yang dimiliki penyandang disabilitas menjadi faktor menjadi dalih perusahaan untuk tidak memperkerjakan mereka. Pekerjaan formal seolah menjadi fatamorgana bagi penyandang disabilitas saat ini. Akhirnya penyanang disabilitas lebih banyak melakukan pekerjaan-pekerjaan non formal.

Solusi atas permasalahan pemenuhan kebutuhan hidup baik diri  sendiri maupun keluarga adalah dengan membuka usaha mikro. Baik itu secara individu maupun kelompok. Penyandang disabilitas harus berani untuk mandiri dan bersaing.

Ada 2 hal penting yang harus dimiliki ketika kita ingin membuka sebuah usaha. Pertama jenis usaha dan yang kedua adalah modal. Apa yang akan diproduksi oleh usaha mikro tersebut, barang atau jasa? Untuk menghasilkan barang dan jasa dibutuhkan skill. Skill atau ketrampilan didapat melalui pelatihan-pelatihan. Selain ketrampilan khusus, penyandang disabilitas harus memiliki ilmu entepreneurship.

Pemerintah harus memberdayakan dinas ketenagakerjaan dan balai-balai latihan kerja untuk memberikan pelatihan intensif kepada penyandang disabilitas. Pemerintah juga harus mendukung penuh lembaga-lembaga sosial yang bergerak dibidang pendidikan bagi disabilitas. Baik dukungan dana maupun peralatan penunjang pelatihan.

Masalah klasik yang kemudian timbul adalah kendala modal. Aksesibilitas penyandang disabilitas pada produk perbankan menjadi hambatan tersendiri. Disamping minimnya literasi akibat dari keterbatasan dan faktor sosial ekonomi. Juga bagaimana penyandang disabilitas mau datang ke bank misalnya, jika bangunannya tidak 'ramah' disabilitas.

Masalah diatas sudah tidak berlaku. Karena saat ini pemerintah bersama Bank Indonesia mempunyai komitmen yang kuat mengupayakaan enklusivitas ekonomi bagi penyandang disabilitas. Keberpihakan pemerintah kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh akses permodalan mulai tampak. Bank milik pemerintah maupun daerah mempermudah pinjaman modal usaha bagi penyandang disabilitas. Bahkan ada yang tanpa bunga!

Bagaimana penyandang disabilitas mengelola modal untuk usaha dengan baik diperlukan pendampingan. Pemerintah bisa mengandeng kaum muda sembari memberi mereka pengalaman.

Presidensi G20 Indonesia 2022 menjadi momen penguatan inklusi di berbagai bidang. Salah satunya Ekonomi Inklusif bagi penyandang disabilitas. Semua anak bangsa, tanpa terkecuali, memperoleh kontribusi yang sama untuk kemajuan perekonomian bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun