Mohon tunggu...
Veni Tri Hafifah
Veni Tri Hafifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sumatera Utara Fakultas Syari'ah Dan Hukum Jurusan Hukum Tata Negara ( Siyasah ) NIM : 0203171020

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Efektivitas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

14 Agustus 2020   19:33 Diperbarui: 14 Agustus 2020   19:28 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PSBB (Sumber Gambar : LintasJatim.com)

Sejak Akhir 2019, dunia dihadapkan oleh wabah berbahaya yang dapat dengan cepat menyebar dari manusia satu ke manusia yang lainnya. Corona virus disease 2019 (Covid-19), virus ini menyerang manusia pada organ pernapasan dan menyebar dengan mudah dan cepat. Sehingga membuat aktivitas dalam masyarakat menjadi tidak normal sebagaimana mestinya. untuk itu pemerintah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan maupun penanganan kasus covid-19.

Dalam hal ini Pemerintah menyikapi dan mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas kebijakan pemerintah pada masa pandemi dan mengupayakan agar kebijakan yang diberikan selama bangsa panda mini menjadi efektif dalam hal penerapannya di dalam masyarakat. Salah satu kebijakan pada masa pandemi pada saat ini yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang diatur oleh pemerintah pada PP Nomor 21 Tahun 2020. Kebijakan PSBB guna menyikapi Covid-19 sebagai pandemic global yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada saat ini dan merupakan respon adanya kedaruratan kesehatan.

Mengenai hal ini pengertian dari pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona virus disease 2019 (Covid-19) rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Dilihat dari penerapannya PSBB di masing-masing daerah yang ada di Indonesia tentu berbeda-beda, dan syarat yang harus dipenuhi oleh suatu daerah untuk mendapatkan ketetapan PSBB.

Terdapat dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang tercantum dalam Pasal 2 :

"Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar suatu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria dengan jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 hakikatnya memiliki peran untuk menjelaskan pelaksanaan atas aturan undang-undang yang mendelegasikan nya. Apabila dilihat dari beberapa tinjauan kebijakan PSBB saat ini masih dalam proses pelaksanaan, mengalami perkembangan dengan kebijakan tersebut. Namun jika dikaitkan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kebijakan PSBB kurang efektif karena masyarakat banyak yang merasa bahwa belum mendapatkan perlindungan hukum dalam hal ini yaitu kebijakan yang ada yang dibuat oleh pemerintah pada saat ini.

Tentulah untuk menghindari tingkat kefatalan lainnya, berikut upaya yang dilakukan agar kebijakan PSBB yang diberikan selama masa pandemi ini agar berjalan dengan efektif sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

  1. Haruslah ada keterbukaan informasi publik secara nyata kepada publik terkait peta persebaran pasien covid-19. pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan keterbukaan informasi secara publik dan secara nyata. Mengenai keterbukaan informasi ini menjadi sebuah keharusan saat ini, karena seiring perkembangan kondisi penyebaran virus maka keterbukaan data pun mulai dilakukanmeninggal atau positif untuk dapat mengetahui rantai penyebaran virus covid-19.
  2. Dampak dari PSBB yang berlaku, kepada kaum menengah kebawah mampu memenuhi kebutuhannya. sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat maka harus adanya kewajiban negara menjamin hak atas hidup masyarakatnya dan tidak terkurangi suatu apapun harkat martabat masyarakatnya.
  3. Tidak hanya pemeran pemerintah saja dalam penanganan kasus covid-19 namun peran publik atau peran masyarakat juga andil di dalam hal ini dalam hal saling menjaga, saling mengingatkan dan saling membantu satu sama lain dikarenakan yang sama kita ketahui bahwa dampak dari psbb dalam rangka pencegahan covid 19 ini dapat menekan dampak negatif terutama dari diterapkannya kebijakan PSBB.

Sebagaimana yang sudah tersebut diatas dampak dari PSBB ini juga berlaku, terutama hal yang berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat pada saat ini yaitu merosot dengan drastis dan pemerintah harus dapat menjamin dan memastikan terutama kepada kaum menengah kebawah mampu memenuhi kebutuhannya. Lalu sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan kebutuhan masyarakat tersebut, suatu apapun harkat martabat masyarakatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun