Mohon tunggu...
Vela elpita
Vela elpita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Baralek di Tepi Jalan Raya Umum Kota Padang

9 Desember 2022   23:21 Diperbarui: 10 Desember 2022   00:03 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kamis (01/ Desember/ 2022)Tenda berdiri dari Kamis hingga Senin siang dengan memakan sebagian badan jalan.

Sore dan siang hari, kendaraan tampak masih berjalan dengan lancar. Orang-orang juga belum terlalu ramai berada di lokasi baralek. Tamu di tempat baralek tampak lebih ramai, orgen tunggal juga sudah dipasang.Selain tenda, tidak jauh sebelum lokasi tenda juga dipasang drum di pinggir jalan sambil memberikan tanda bahwa adanya pesta sedang berlangsung. 

Namun, akses lalu lintas masih dapat berjalan dengan baik karena tidak menutup seluruh jalan. Hanya pengendara tampak melambat sekitar lokasi. Selain karena adanya tanggul sementara, juga karena penyempitan badan jalan. Ia mengaku tidak mengetahui kalau akan adanya peraturan yang melarang penggunaan badan jalan. 

Apalagi, lokasi yang dia gunakan saat ini tidak menghabiskan semua badan jalan,namun hanya setengahnya saja. "Baru tahu, kalau tempat izin tidak diizinkan. Namanya pesta tentu terpaksa kami pakai jalan, tidak ada tempat lagi kami,"

Pihak keluarganya mengaku juga sudah diizinkan pihak kepolisian, sehingga tidak masalah jika mendirikan tenda di setengah badan jalan. Izin itu sudah diurus beberapa hari menjelang pesta pernikahan.Menurutnya, peraturan itu memang sudah biasa di tempat lain. 

Berdasarkan pengetahuannya, seperti di Kota Jakarta juga tidak boleh mendirikan tenda di pinggir jalan utama. Pendirian tenda hanya boleh dilakukan di jalan kecil seperti di komplek dan gang kecil.Dia mendukung kalau pemerintah menegakkan aturan pelarangan tenda baralek. Namun larangan tentu harus disertai dengan solusi seperti membuat gedung-gedung di tengah masyarakat yang harga sewanya terjangkau."Kalau dilarang tentu kasih solusinya juga, misal buat gedung di kelurahan di kecamatan atau dimana lah," ujarnya.

Namun menurutnya, pemerintah jangan hanya membuat peraturan tanpa memberikan solusi. Kalau tidak ada solusi tentu hal itu akan merugikan masyarakat sendiri."Kita mendukung tetapi juga ada solusinya, kita tentu juga menghitung-untung dan ruginya," katanya. 

Menurutnya, meski memakan badan jalan, tenda yang didirikan juga pasti mengantongi izin. Selain dari kepolisian, masyarakat sekitar menurutnya juga dapat memahami itu. Selama ini, kebiasaan yang berlangsung menurutnya juga tidak dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar.Apalagi, pemakaian tenda tidak hanya satu pihak saja, namun juga dapat dialami oleh masing-masing rumah, terutama yang berada di pinggir jalan.

Karena masyarakat di pinggir jalan akan kesulitan jika ingin mengadakan pesta."Boleh saja membuat peraturan seperti itu, tetapi apa ada solusinya? Yang penting masyarakat jangan tambah dibikin susah," katanya.Jika pemerintah membuat gedung pertemuan di tengah masyarakat, menurutnya, itu sebuah solusi yang bagus. Namun rencana seperti itu tentu membutuhkan waktu yang lama."Bagus juga ada Perda itu, saya mendukung, tapi harus ada solusi juga bagi warga," katanya.

Selain mempersempit badan jalan, menurutnya saat baralek juga ada kemungkinan bahaya terutama saat pekerja membongkar atau memasang tenda."Saat jelang atau sesudah acara bisa saja ada kemungkinan terkena masyarakat saat tenda dibuka dan di pasang," ujarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun