Mohon tunggu...
Vedra Bagus Himawan
Vedra Bagus Himawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive law di Indonesia

4 Desember 2022   19:05 Diperbarui: 4 Desember 2022   19:04 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal pluralisme adalah suatu pengaturan yang mengatur suatu aturan-aturan hukum yang ada di suatu lingkungan masyarakat, hal ini bertujuan untuk menghargai suatu wilayah masyarakat mengenai suatu perbedaan baik ras, suku agama, dan budaya. 

Progressive law merupakan gerakan hukum yang mengatur hukum kedepannya agar hukum itu lebih baik supaya suatu hukum tersebut lebih bebas dalam cara bertindak yang bertujuan agar supaya sistem hukum  lebih berguna bagi kesejahteraan manusia. 

Legal pluralisme di Indonesia masih berkembang karena adanya suatu beberapa aturan yang berbeda-beda yang menimbulkan adanya legal pluralisme dikarenakan di Indonesia sendiri banyak perbedaannya diantara suku, ras, budaya, agama, adat istiadat dll, hal tersebut memiliki tujuan/harapan supaya seseorang indonesia memiliki rasa untuk menghargai satu samalain dari perbedaan tersebut. 

Pluralisme hukum merupakan suatu serangan terhadap sentralisme hukum, yaitu memiliki suatu gagasan bahwa hukum merupakan salah satu lembaga formal negara, ada juga yang beranggapan bahwa pluralisme hukum dalah cara untuk mengkritik kekuasaan negara.

Hukum prgressive merupakan konsep yang memperhatikan keadilan di masyarakat hukum progressive sendiri lahir dari rasa ketidakpuasan para kalangan hukum terhadap teroi dan praktik hukum tradisional yang baru berkembang. 

Di Indonesia sendiri hukum dilaksanakan dengan tetap memperhatikan suatu kemajemukan hukum yang berlaku pada saat ini sebagai upaya untuk emingkatkan kepastian dan perlindungan hukum di Indonesia, penegakan hukumnya menitik beratkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,hal tersebut bertujuan untuk keadilan dan kemakmuran masyarakat . 

Progressive low Indonesia pada saat ini berkembang karena di Indonesia hukum berkembang dari masyarakat itu sendiri dan juga bisa dikatakan berkembang karena perbedaan yang ada di indonesia seperti suku, ras, budaya, agama, adat istiadat dll. Hukum di Indonesia terus berkembang seiring berkembangnya zaman berdasarkan aspirasi masyarakat yang menekankan kehidupan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun