Mohon tunggu...
VAZA SABILAANANDA
VAZA SABILAANANDA Mohon Tunggu... Lainnya - tangguh satu perjuangan

salah satu mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Polemik Kasus Terorisme di Indonesia yang Tak Kunjung Usai

15 April 2021   09:07 Diperbarui: 15 April 2021   10:39 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bentuk bentuk terorisme yang ada diatas sudah seharusnya diketahui oleh masyarakat, agar masyarakat mampu mengenali indikasi persoalan terorisme yang dihadapi olehnya, Pemerintah Indonesia sendiri terus melakukan upaya upaya untuk mencegah dan menanangani kasus terorisme yang terjadi di Indonesia, meski sudah sejak lama pemerintah terus melakukan upaya untuk menangani kasus terorisme yang ada di Indonesia ini, akan tetapi hal tersebut tidak membuat kasus terorisme di Indonesia semakin menurun. Upaya yang telah dilakukan pemerintah diantaranya yaitu penegakkan hukum. Penyelenggaraan untuk menjamin penegakan hukum terhadap tindak pidana aksi terorisme telah diatur dalam UU No. 15 tahun 2003 yang menetapkan perpu No 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme sebagai undang- undang. Lalu dibuat UU no 8 tahun 2010 yang didalamnya memuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang, serta No. 9 Tahun 2013 yang berisi tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana kasus pendanaan terorisme. Akan tetapi undang undang yang telah dibuat tersebut belum cukup untuk memayungi operasi pencegahan dalam bentuk operasi intelijen.

            Selain itu upaya pemerintah yang sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan terorisme yaitu dengan pembentukan badan nasional penanggulangan teroris (BNPT) dan pelibatan TNI dan Polri. BNPT telah dibentuk oleh perpres no 12 tahun 2010. Selain itu pada UU No 34 tahun 2004 juga mengindikasikan bahwa TNI juga telah diberikan payung hukum untuk ikut membantu mengatasi aksi terorisme. TNI disini lebih difokuskan untuk melakukan tindakan preventif yaitu memberikan bantuan kepada pihak kepolisian sesuai koridor yang berlaku secara efekktif. Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menangani kasus terorisme yaitu dengan deradikalisasi. Deradikalisasi merupakan suatu bagian cara untuk melawan terorisme. deradikalisasi dipahami sebagai salah satu cara untuk memahamkan ideologi teroris agar menjadi tidak radikal lagi. Menurut (Agus, 2014:174) dengan progam reorientasi motivasi, resosialisasi, reduksi, serta mengupayakan kesejahteraan sosial dengan masyarakat merupakan suatu langkah untuk mewujudkan progam deradikalisasi.

Tiga Bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 6 Januari 2021, presiden Indonesia Jokowidodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme (RAN PE). RAN PE didalamnya  mengandung serangkaian yang dilakukan secara sistematis dan negara yang digunakan untuk acuan bagi lembaga, kementrian, dan pemerintah dalam melakukan kegiatan pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorsime yang nantinya pada implementasinya bisa bekerja sama dengan melibatkan masyarakat.

Dengan adanya Perpres RAN PE tentunya memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia karena dengan Perpres tersebut merupakan tindakan nyata negara kita untuk berkomitmen menjamin dan melindungi hak dan rasa aman seluruh rakyatnya dari ancaman terorisme. kebijakan yang diwacanakan bisa dibilang cukup kolaboratif dan komprehensif. Akan tetapi, substansi yang ada didalam Perpres RAN PE masih memiliki banyak koreksi, karena didalamnya belum memiliki kesamaan definisi serta indikator dari ekstremisme kekerasan yang mengarah pada tindakan terorisme. selain itu, didalam RAN PE pemetaan permasalahan masih cukup luas yang didalamnya belum disertai sistem monitoring dan evaluasi yang memadai. Hal tersebut seharusnya bisa di perbaiki mengingat monitoring dan evaluasi sangat penting untuk mengukur tingkat keberhasilan implementasi. Selain itu untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah seharusnya melibatkan pemangku kepentingan.

Setelah pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk menangani kasus terorisme ini, akan tetapi masih ada banyak kendala didalamnya. Dari sudut pandang milliter belum adanya payung hukum yang kuat bagi intielijen TNI untuk ikut serta dalam proses penanganan aksi terorisme ini. Selanjutnya masih banyaknya kasus kesenjangan sosial dan ekonomi yang dihapadi pemerintah saat ini sehingga mengakibatkan mudahnya proses masyarakat kita untuk dipengaruhi. 

Lalu, teroris di Indonesia di ketahui memiliki sistem pendanaan yang kuat sehingga membuat kelompok teroris dinegara ini bisa berkembang secara masif. Selain itu dengan majunya teknologi yang memudahkan akses telekomunikasi bisa dimanfaatkan kelompk teroris untuk memuluskan aksinya. Dan yang terakhir yaitu kendala pada kerjasama antar negara dikarenakan setiap negara memiliki kepentingan nasional masing masing.

Terorisme yang sudah ada sejak abad ke 18 sampai saat ini masih menjadi polemik di Indonesia, justru akhir akhir ini aksi teror muncul kembali, seakan pemerintah yang telah memberikan banyak upaya untuk mengatasi masalah ini tetap gagal, selain itu banyaknya perbedaan pendapat dalam proses penanganan serta pembagian tugas dan fungsi dari lembaga masing masing juga masih menjadi persoalan selama ini, kurang bersatunya antara badan lembaga negara dan kejelasan peraturan yang masih kurang optimal juga belum bisa teratasi dengan baik. Kendala yang dimiliki juga semakin banyak seiring dengan perkembangan zaman. 

Hemat saya persoalan ini tidak akan pernah usai seiring dengan kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin melebar dan belum bisa teratasi di negara ini serta kurangnya edukasi terhadap masyarakat yang memiliki pendidikan agama maupun umum yang kurang sehingga membuat mudah terpengaruh oleh ajakan yang kiranya bisa berdampak pada faham ekstremisme yang berujung pada aksi terorisme.

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun