Mohon tunggu...
Varhan AZ
Varhan AZ Mohon Tunggu... Auditor - Penyemangat

Beneficial #ActivistPreneur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kehadiran TNI-Polri di Papua Wujud Hadir dan Bertanggung Jawabnya Negara

21 Maret 2021   18:54 Diperbarui: 21 Maret 2021   19:07 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

Oleh : Varhan Abdul Aziz, S.Kom, M.Si

Sekretaris Eksekutif Indonesia Bureaucracy & Service Watch

Upaya Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) Papua untuk melemahkan daya juang prajurit TNI dan aparat Polri dengan memasukkan rasa was-was, kebimbangan,  dan ketidakyakinan pada tugas mulia yang mereka lakukan, terus berlangsung dengan massif. Cara yang paling dominan dilakukan KSB adalah dengan menuding dan memframing bahwa operasi gabungan Polri-TNI di Papua itu sebagai operasi militer.

Cara tersebut memang harus diakui memiliki signifikansi dan efektivitas tinggi sebagai bahan kampanye propaganda. Paling tidak, dengan menuding operasi penegakan keamanan yang sejatinya sebuah operasi justisial sebagai operasi militer, KSB melakukan serangan langsung kepada tiga sasaran penting.

Pertama, kepada aparat Polri dan prajurit TNI yang menjadi personel utama operasi tersebut. Kepada aparat Polri dan prajurit TNI, labelisasi operasi militer itu diharapkan KSB akan membuat para personel di lapangan yang melakukan upaya penegakan hukum menjadi ragu-ragu dan bimbang. Tidak hanya akan legalitasnya di hadapan hukum internasional, melainkan juga mempertanyakan keabsahan segala tindakan di lapangan yang sejatinya memang perlu untuk tindakan tegas, bahkan keras.  

Sejauh ini, KSB telah melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang bahkan bisa digolongkan ke dalam aksi terorisme. Mulai dari penculikan, pembunuhan, hingga yang terakhir ini melakukan pembajakan pesawat sipil, sama sekali sudah tidak bisa ditoleransi. Hanya standard ganda yang dipegang oleh komunitas internasional saja yang memungkinkan semua itu masih terjadi, tanpa ada titik terang untuk segera disudahi.  

Kedua, labelisasi operasi justisial itu sebagai operasi militer juga menandai serangan KSB kepada pemerintah Indonesia dalam hubungannya dengan citra negara di mata publik internasional. Dengan label operasi militer, secara implisit terkandung pengertian bahwa Papua adalah sebuah bagian wilayah yang berada di luar Indonesia, yang tengah dan terus-menerus mengalami invasi dan aneksasi dari militer Indonesia.
Artinya, hanya dengan melabeli aksi justisial-polisional itu sebagai operasi militer, maka KSB otomatis memperoleh citra sebagai kelompok pejuang kemerdekaan sebuah wilayah terjajah yang ingin menentukan nasib mereka sendiri. Sementara sejatinya, KSB adalah organisasi terror dan kejahatan yang berlindung di balik topeng pejuang kemerdekaan.  

Serangan KSB dengan melabeli operasi militer itu juga secara langsung menyerang kognisi dan kesadaran warga Papua, komunitas tempat operasi tersebut dilaksanakan dan mengambil tempat.  Dengan melabeli aksi yang sebenarnya bahkan tak jarang memiliki ketinggian makna social kemasyarakatan itu sebagai operasi militer, KSB tengah berupaya merekrut warga Papua menjadi bagian dari kegiatan terornya dengan memberikan delusi makna pada operasi tersebut.

Untunglah, aparat Polri-TNI tidak mudah saja terpancing kampanye murahan KSB tersebut. Dengan mengabaikan berbagai pernyataan KSB yang mereka siarkan secara maya di laman-laman internet berbagai situs berstandard ganda di luar negeri, Polri-TNI  menegaskan bahwa kehadiran aparat Polri dibantu prajurit TNI di Papua, khususnya di daerah konflik, bukan operasi militer, tetapi semata-mata untuk melakukan penegakan hukum terhadap kelompok separatis.

Dengan bijak, Polri dan TNI menegaskan bahwa hadirnya mereka di wilayah tersebut semata untuk memastikan bahwa negara hadir di Papua untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun