Mohon tunggu...
Vania ArdiyaPutri
Vania ArdiyaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga 2021

Mahasiswa Universitas Airlangga 2021 Fakultas Vokasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kita Hentikan Diskriminasi terhadap Perempuan dengan Menghargai Kesetaraan Gender

27 Mei 2022   20:14 Diperbarui: 27 Mei 2022   20:25 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perempuan pada hakekatnya memiliki kebebasan serta kedudukan yang setara dengan laki-lakii, tapi mengapa di Indonesia masih banyak kasus diskriminasi terhadap wanita?

Kasus diskriminasi perempuan di Indonesia terutama di tempat kerja masih belum menjadi perhatian utama masyarakat, padahal kasus ini masih sering terjadi pada seluruh peerempuan di lapisan masyarakat tanpa memandang kelas sosial. Padahal akibat dari diskriminasi ini mampu berdampak buruk bagi mental serta fisik perempuan di seluruh dunia. Tindakan diskriminasi terhadap kaum perempuan berakibat cukup besar pada tingkat kualitas hidup kaum perempuan.

Salah satu kasus diskriminasi kaum perempuan yang sering dijumpai ditempat kerja adalah ketika perempuan berhijab dan di tempat kerja tetapi dilarang untuk memakai hijab, hal itu merupakan perampasan hak perempuan wanita untuk merasan kebebasannya dan mengekspresikan diri. Tak banyak juga bagi mereka yang berhijab harus melepas hijab mereka ketika bekerja lalu kembali memakinya kembali seusai mereka selesai bekerja padahal Indonesia sendiri merupakan negara muslim terbesar di dunia. Namun pada kenyataannya sekarang ini banyak tempat kerja yang melarang para pekerja perempuan, baik calon pekerja perempuan maupun yang bekerja untuk tidak menggunakan jilbab pada saat bekerja. Alasan perusahaan tersebut tidak memperbolehkan atau melarang karyawannya untuk menggunakan jilbab pada saat bekerja, karena hal tersebut melanggar kebijakan tempat kerja mengenai penampilan karyawan saat bekerja. Selain itu, terdapat alasan lain, yaitu pemimpin perusahaan tersebut adalah seorang non muslim, jadi larangan berjilbab diberlakukan agar tidak ada penonjolan terhadap agama tertentu.

Ini adalah diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja perempuan. Diskriminasi terhadap perempuan akibat aturan ketenagakerjaan, khususnya larangan memakai jilbab di tempat kerja, merupakan manifestasi dari pelanggaran hak asasi manusia. Disengaja atau tidak, tempat kerja melanggar hak asasi manusia. Diskriminasi itu sendiri adalah perlakuan yang tidak adil atau berbeda terhadap seseorang atau kelompok. Dengan demikian, diskriminasi terhadap pekerja perempuan berjilbab adalah terjadinya perlakuan tidak adil atau berbeda terhadap perempuan berjilbab. Pekerja harus memiliki hak untuk memakai jilbab di tempat kerja. Kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak beragama, dan hak atas kebebasan berpendapat untuk menjalankan ajaran agama merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dengan cara apapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun