Mohon tunggu...
Vandi Romadhoni
Vandi Romadhoni Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

ketika kita ingin dikenal dunia maka menulislah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sinergi Pancasila Pasca Pemilu

20 Mei 2019   23:00 Diperbarui: 20 Mei 2019   23:06 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pancasila bukan hanya sebuah ideologi semata melainkan suatu pedoman hidup yang dimiliki suatu bangsa sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Tidak hanya itu pancasila juga didalamnya terkadung nilai-nilai dan juga aspek yang sangat bergharga guna membangun bangsa ini menjadi bangsa yang hebat. Maka dari itu sepatutnya setiap warga indonesia selalu memegang teguh nilai yang ada karena itu merupakan cerminan bangsa Indonesia. 

Tapi sekarang banyak masyarakat yang belum mampu menerapkan nilai pancasila yang ada dalam kehidupan sehar-harinya. Mengapa mereka bisa begitu ? karena mereka masih saja melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. 

Hal tersebut menyebabkan nilai pancasila semakin lemah di zaman yang semakin modern ini. Apabila kita selaku waga negara tidak mau menerapkan nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka negara kita tidak akan pernah maju bahkan semakin mundur.

Namun pada tahun ini pancasila banyak menuai cobaan karena pada tahun 2019 dikatakan sebagai tahun terpanas atau tahun politik dikarenakan tahun ini bangsa Indonesia untuk pertama kalinya mengukir sejarah dengan melakukan pemilihan umum secara serentak. 

Dengan diadakannya pesta demokrasi tersebut kita sebagai warga negara yang baik sepatutnya kita turut andil dalam pemilihan tersebut karena hal tersebut merupakan pengamalan nilai pnacasila pada sila ke-4. Walaupun demikian masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara memprovokasi satu sama lain.

Padahal pancasila sendiri memberikan suatu cerminan bahwasanya kita bebas berdemokrasi tanpa saling provokasi satu sama lain. Dalam undang-undang diatur bahwasanya orang yang melakukan tindakan provokasi terhadap ras, suku, agama, atau golongan akan dikenakan pasal 28 ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. 

Dapat kita ketahui bahwasanya dampak yang diakibatkan oleh hak yang kurang baik tersebut atau provokasi yakni mampu memecah belah antar pendukung paslon hal tersebut diakibatkan karena adanya perbedaan pendapat maupun pemikiran mengenai calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin Indonesia 5 tahun kedepan hal tersebut sungguh sangat berdampak negatif terhadap keutuhan pancasila yang mana tiap silanya mengandung makna yang sangat luhur.

Dapat kita ambil contoh nyata dari tindakan provokasi tersebut seperti halnya adanya pihak maupun oknum tertentu yang memberikan suatu ujaran kebencian terhadap lawannya dan juga memberikan suatu berita bohong atau hoax ke media sosial yang mana media tersebut mampu diakses oleh masyarakat luas sehingga berita tersebut mempu menimbulkan pro dan kontra terhadap calon presiden dan juga wakil presiden yang akan maju menjadi pemimpin negara 5 tahun kedepannya. Selain itu dampak yang akan ditimbulkan dari adanya provokasi tersebut yakni bisa menurunkan tingkat persatuan dan juga kesatuan warga negara serta banyak pendukung masing-masing paslon yang terlalu fanatisme terhadap calon yang mereka usung.

Sebagai negara dengan penduduk yang sangat banyak sekitar 267 juta jiwa pastinya tingkat intensitas terhadap pemilu kali ini sangat besar apalagi jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT hasil perbaikan ke 2 (DPTHP-2) yang digelar di hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/2) DPT tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari penetapan sebelumnya sehingga total keseluruhan pemilih baik didalam negeri serta luar negeri sebesar 192.828.520 pemilih dari jumlah tersebut sebanyak 190.770.329 merupakan pemilih dalam negeri dan 2.058.191 merupakan pemilih di luar negeri. 

Jumlah tersebut diatasi oleh KPU dengan membuat sebanyak 809.500 TPS yang mana tiap TPS mampu menampung pemilih sekitar 200-300 orang saat hari pencoblosan. 

Dari data KPU tersebut pemilu kali ini merupakan yang terbesar di dunia dalam hal memilih presiden dan wakil presiden selain itu, dari banyaknya pemilih tersebut tentu banyak terdapat suatu gesekan yang akan ditimbulkan satu sama lain sesuai pasangan calon yang mereka usung selama sebelum pelaksaan pemilihan hingga setelah dilaksanakanya pemilihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun