Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Izin Tinggal Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

13 April 2021   13:37 Diperbarui: 13 April 2021   13:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah, namun hanya sebagian kecil yang dapat diekplorasi oleh Warga Negara Indonesia oleh sebab itu Investasi menjadi instrumen penting namun terkendala Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan tidak memiliki modal yang besar. Eksplorasi membutuhkan dana yang besar, oleh karena itu pemerintah mendatangkan investor asing ke Indonesia.

Investasi menjadi bagian yang sangat penting dalam. Pembangunan ekonomi menjadi salah satu instrumen untuk menaikkan pendapatan nasional bangsa. Diharapkan dengan adanya invenstasi asing ke Indonesia dapat memberikan manfaat berupa mendapatkan banyak modal baru, terbukanya lapangan pekerjaan, kemajuan dalam bidang tertentu, meningkatkan pemasukan negara serta masalah keamanan yaitu mendapatkan perlindungan oleh negara yang penduduknya menanamkan modal.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai Unit Pelaksana Teknis di daerah mempunyai 2 (dua) wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara termasuk dalam hal pengawasan keimigrasian..

Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia, diatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia, demikian pula bagi orang asing. Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia, harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Dengan adanya selective policy tersebut maka negara menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain dan dibutuhkan sebuah izin untuk memasuki wilayah kedaulatan suatu negara.

Dalam penerapan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian kepada orang asing yang berada dan tinggal di wilayah Indonesia telah menggunakan teknologi informasi dalam pemerintahan yang lebih dikenal sebagai e-government (pengertian e-Government menurut World Bank yaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk menwujudkan hubungan dengan warga Negara, pelaku bisnis dan lembagalembaga pemerintahan yang lain).

Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai penjaga pintu gerbang negara. Keimigrasian sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Bab 1 Pasal 1 (1) tentang Keimigrasian. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Lalu Lintas ini memungkinkan adanya perizinan secara resmi masuknya orang asing ke Indonesia. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi mengemban fungsi Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Fungsi Keimigrasian yaitu bagian dari urusan pemerintahannegara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Pengawasan Keimigrasian

Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dala, Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian adalah "serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian".

Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dilaksanakan pada saat permohonan visa, masuk atau ke luar dan pemberian izin tinggal yang dilakukan dengan: * pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi; * penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan atau pencegahan; * pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia; * pengambilan foto dan sidik jari; dan * kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 dari UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa " Keimigrasian ialah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara". Fungsi dari keimigrasian ialah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun