Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 

Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

 

3. Pasal 18

 

Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah:

 

a. paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba; dan

 

b. paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun