Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;

 

e. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;

 

f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan Alat Angkutnya

 

g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk Wilayah Indonesia secara tidak sah untuk tidak turun dari Alat Angkutnya; dan

 

h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak Alat Angkutnya.

 

2. Pasal 12

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun