Â
Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia Mengenai Penanggung Jawab Alat Angkut
Â
1. Pasal 17 Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
Â
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
Â
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
Â
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!