Â
2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.
Â
3. Pasal 15 [4]
Â
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Â
Â
4. Pasal 16[5]Â
Â
1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!