Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 

Permenkumham No.19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi

 

Permenkumham No.44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

 

Petunjuk Pelaksanaan Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI -- GR.01.04-2533 Tentnag Penyelesaian Kedatangan Awak Alat Angkut Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun