Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 

Pemeriksaan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

 

Sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. terhadap orang asing, pengawasan dan pelayanan dibidang keimigrasian dilakukan berdasarkan prinsip selective policy, dengan hal ini di harapkan hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat masuk ke wilayah Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat masuk atau keluar wilayah Indonesia . Terhadap warga negara Indonesia, setiap orang berhak untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, namun demikian hak tersebut bukan sesuatu yang tidak dibatasi. Terdapat alasan-alasan dan jangka waktu tertentu bagi warga negara Indonesia yang menjadi pembatas bagi mereka yang ingin keluar, namun mereka tidak dapat ditangkal untuk masuk wilayah Indonesia.

 

Sesuai yang tertuang pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Fungsi Keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat[10]. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat sebagai TPI, berpedoman pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

 

Dalam lingkup pelaksanaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi, tugas TPI sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi [11]meliputi pelaksanaan pengoordinasian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan perlintasan keimigrasian. Untuk melaksanakan tugas TPI ini, diselenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, pengoordinasian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan perlintasan keimigrasian; b. pemeriksaan dokumen keimigrasian; c. pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar; dan d. penolakan pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar.

 

Dalam hal Pemeriksaan Kapal baik yang datang maupun keluar dari wilayah Indonesia dilakukan Oleh QIC (Quarantine, Immigration, Customs). Peran Imigrasi dalam pengecekan dokumen serta keberadaan orang asing yang melakukan kegiatan di Indonesia khususnya dalam hal ini adalah wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong utara yang merupakan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun