Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Vandiga Luksi Almahatma

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak di Perlintasan Laut diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati; sumber daya alam buatan.. Letak geografis dan aspek sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sangat menarik minat banyak warga negara asing untuk datang ke Indonesia. Kondisi inilah yang menyebabkan peningkatan arus lalu lintas manusia antar negara dari dan ke luar wilayah Indonesia.

Dalam bidang kelautan atau wilayah laut terdapat konvensi internasional yang mengatur tentang kelautan dan lalu lintasnya sehingga menimbulkan pengaruh terhadap peraturan keimigrasian di pelabuhan laut, yaitu IMO FAL Convention (Conference of Facilitation of Maritime Traffic). Konvensi ini mengatur tentang kemudahan lalu lintas maritim internasional yang ditetapkan oleh (Conference of Facilitation Maritime Travel and Transport) yang diadakan oleh International Maritime Organization (IMO) di London pada tahun 1965 dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Maret 1967. Dalam melaksanakan fungsi keimigrasian untuk menjamin dan melindungi kepentingan nasional yang telah ditetapkan, maka dibuat suatu tata pengawasan dan tata pelayanan terhadap masuk atau keluarnya orang dari dan ke wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan nilai dan tujuan Negara Indonesia[1].Hal ini dilakukan diseluruh TPI dan UPT Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.

 

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai Unit Pelaksana Teknis di daerah mempunyai 2 (dua) wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara termasuk dalam fungsi pemeriksaaan pendaratan keimigrasian Awak Alat Angkut di Terminal Khusus WHW

 

 Tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi Awak Alat Angkut

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun