Mohon tunggu...
Van Nder
Van Nder Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa pendidikan sejarah di salah satu universitas ternama di kota Malang. Memiliki minat besar dalam bidang sejarah, politik dan budaya. Tercatat aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa baik intra dan ekstra kampus.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sidang KNIP di Malang 1947

23 April 2013   15:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:44 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KNIP merupakan badan pembantu presiden yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai golongan dan daerah bahkan sebagian besar juga mantan anggota PPKI. KNIP merupakan cikal bakal dari DPR. KNIP terdiri dari 137 anggota dengan ketua Mr. Kasman Singodimedjo, wakil I M. Sutardjo Kartohadikusumo, wakil II Mr. J. Latuharhary, wakil III Adam Malik. Atas usulan KNIP dalam sidang di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1945 diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X. dan sejak saat itu tugas, kedudukan, dan wewenang KNIP berubahah dengan terlibatnya KNIP dalam kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.

Pada tahun 1946 terjadi krisis kabinet dengan berhentinya Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri. Dengan pengunduran tersebut pihak oposisi merasa berhak memperoleh mandat dari presiden untuk menjadi formatur untuk dalam pembentukan kabinet yang baru karena memiliki mayoritas suara di KNIP. Namun apa yang diinginkan oleh pihak oposisi tidak ditindak lanjuti oleh Sukarno-Hatta selaku Kepala Negara. Justru Hatta mengangkat Syahrir kembali menjadi Perdana Menteri dan politik diplomasi di lanjutkan.

Dalam perkembangan situasi politik tahun 1946 yaitu, mundurnya Sutan Syahrir karena dianggap menjual negara dengan menyetujui perjanjian Linggarjati, terjadi keanggotaan dalam tubuh KNIP dirasakan tidak sesuai lagi dengan konsep awal pembentukannya. Perlu diadakan suatu perubahan dalam keanggotaannya supaya lebih dapat merangkup semua lapisan dan golongan yang ada. Atas usul Presiden Sukarno maka sejak tanggal 10 Juli 1946 keangotaan KNIP ditambah dari 200 menjadi 512 anggota. Jika dirinci maka maksud penambahan tersebut adalah guna mengimbangi suara yang ada didalam KNIP. Hal itu selanjutnya ditetapkan sebagai dekrit presiden tanggal 29 Desember 1946.

Pada sidang Badan Pekerja KNIP tanggal 6 Januari 1947 golongan PNI menolak dekrit tersebut yang dianggap inkonstitusional. Pertanyaannya adalah dapatkah Presiden dalam sistem parlementer mengeluarkan dekrit?. Menurut pihak pro-Sukarno hal itu merupakan hak prerogatif Presiden, sedangkan pihak oposisi beranggapan yang dapat menerima dan menolak dekrit tersebut adalah KNIP secara keseluruhan bukan hanya Badan Pekerja KNIP. Maka diputuskan untuk mengadakan sidang pleno di Malang pada tanggal 25 Februari-5 Maret 1947.

Dalam sidang di Malang berlangsung dalam suasana yang panas dan tegang bahkan suara pihak pemerintah dengan pihak oposisi berimbang. Selain membahas masalah dekrit presiden sidang di malang juga membahas masalah perjanjian Linggarjati. Sidang tersebut dihadiri oleh Presiden Sukarno bersama Wakilnya Hatta dan juga Sutan Syahrir selaku Perdana Menteri.

Pada hari pertama sidang tidak menghasilkan keputusan apa-apa akibat suara antara pihak pemerintah dan pihak oposisi berimbang. Maka pada hari kedua Hatta tampil kedepan sidang untuk menyampaikan pidato. Pidato tersebut pada intinya membela keputusan Presiden mengeluarkan dekrit tersebut. Jika dicermati sebenarnya Hatta secara konstitusional tidak memiliki kekuasaan, bahkan yang bertanggung jawab memutuskan masalah dekrit tersebut adalah Sutan Syahrir.

Pidato Hatta dilakukan dengan sangat berapi-api dan emosional. Sehingga para anggota sidang, notulen, wartawan dan hadirin yang menyaksikan sangat kagum dan terpukau oleh pidato tersebut. Dalam akhir pidatonya Hatta mengatakan “Kalau dekrit Presiden tidak diterima, carilah Presiden dan Wakil Presiden lain”. Sidang yang semula riuh menjadi hening sejenak sampai kemudian terdengar tepuk tangan dari para hadirin. Pada akhirnya dekrit Presiden diterima oleh KNIP, namun pihak oposisi tidak memberikan suara.

Pada hari ketiga sidang Hatta kembali berpidato mengenai arti penting persetujuan Linggarjati bagi Pemerintah. Sama seperti hari kedua, KNIP menyetujui penanda tanganan perjanjian Linggarjati. Setelah menerima dekrit Presiden dan Penendatanganan perjanjian Linggarjati, KNIP kemudian memberikan mosi percaya terhadap kabinet Sutan Syahrir yang kedua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun