Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jika Motif tak terungkap, Tersangka tidak mengaku, Emangnya Engeline tewas Bunuh Diri?

5 Agustus 2015   23:06 Diperbarui: 6 Agustus 2015   01:24 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Engeline telah wafat itu kebenaran. Engeline wafat karena dibunuh, itu simpulan atas fakta empirik berbasis nalar publik, serta hasil investigasi polisi. Aneh, jikalau dari fakta empirik tersebut, ada yang menduga Engeline wafat bunuh diri.

Dugaan yang bernada provokatif ini lebih karena hingga kini tak ada seorangpun tersangka yang mengaku membunuh Engeline. Kalau tidak dibunuh, lalu apa mungkin korban bunuh diri? Engeline wafat bunuh diri boleh jadi sebuah kemungkinan lain. Namun apakah setelah itu, ia menguburkan dirinya sendiri? Ini kemustahilan.

Dari sini tentu ada peran orang lain untuk membunuh, menguburkan, mengaburkan cerita, serta menghilangkan barang bukti. Margriet membunuh Engeline itu sangkaan dari simpulan investigasi ilmiah berbingkai prosedur hukum. Agustinus yang membunuh Engeline itu kemungkinan, sedangkan sangkaan untuknya yakni membantu menguburkan korban. Kemungkinan ini terus dijadikan patokan pengacara Margrit atas dasar pengakuan awal Agustinus.

Jika Margrit disangka membunuh Engeline, lantas apa alasannya? Pertanyaan inilah yang belum terjawab hingga kini. Saat bersama HAMI dan P2TP2A bertemu tim Kejati Bali bulan lalu, salah seorang tim Jaksa menegaskan, “ Hanya orang gila saja yang membunuh tanpa motif ”

Lantas bagaimana dengan hasil praperadilan? Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan Margrit hanya menegaskan keabsahan proses dan prosedur penetapan Margrit sebagai tersangka pembunuhan, bukan membuktikan absah tidak absahnya perbuatan yang disangkakan itu.

Sehingga jauh hari melalui kompasiana, saya pernah mengatakan jika sangkaan pada seseorang melanggar pasal 340 KUHP (pembunuhan dengan rencana) bukan soal yang mudah dibuktikan. Apalagi tersangka tidak mengakui perbuatan yang disangkakan padanya, juga tidak adanya saksi lain yang melihat, mendengar atau mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

Bunyi pasal 340 KUHP “ Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ".

Unsur subyektif: (1) dengan sengaja; (2) dengan rencana terlebih dahulu. Unsur obyektif: (1) perbuatan: menghilangkan nyawa; (2) obyek: nyawa orang lain. Dalam pasal 340 ini mengandung semua unsur pembunuhan pokok pada pasal 338 KUHP, namun ditambah unsur dengan rencana terlebih dahulu.

Menurut saya diperlukan 3 syarat bagi penyidik untuk menerapkan pasal 340 KUHP ini, (1) saat memutuskan kehendak untuk membunuh, tersangka dalam suasana yang tenang, dengan niat yang kuat; (2) tersangka memiliki ketersediaan waktu yang cukup, sejak timbulnya niat hingga pelaksanaan kehendak. (3) tersangka dalam pelaksanaan kehendak melakukannya dengan tenang.

Hingga hari ini, polisi terus berupaya menggali motif ini, melalui keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat, serta keterangan tersangka, namun sampai kini simpulannya: nihil. Menyitir pernyataan Humas Polda Bali Kombes (Pol) Herry Wiyanto kepada Tribun Bali, Senin (3/8/2015) motif pembunuhan itu muncul dari niat tersangka yang melakukan pembunuhan, sedangkan, tersangka yang diduga kuat melakukan pembunuhan tak bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Alat bukti lain juga tidak bisa menggambarkan motif pembunuhan tersebut.

Lalu bagaimana nantinya? Apakah Margrit akan bebas dari sangkaan pembunuhan dengan rencana ini dimuka pengadilan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun