Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dinilai Progresif, HAMI Dukung RUU Advokat

20 Desember 2013   02:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:43 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1387482970137219264

Dari Kunjungan kerja PANSUS RUU Advokat 2013 ke Provinsi Bali

( doc foto:pelantikan dpd hami bali, 10 november 2013)

DENPASAR – (19/12) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI menyatakan secara tegas dan terbuka mendukung revisi UU Advokat. Sikap ini disampaikan dihadapan PANSUS DPR RI untuk RUU Advokat yang dipimpin Adang Daradjatun di Aula Kemala Hikmah Polda Bali, Kamis (19/12).

Sikap tegas HAMI melalui Ketua DPD HAMI Bali, Agustinus Nahak, SH bersama Sekjen HAMI Bali Valerian Libert Wangge, SH, Benny Haryono, SH dan Deyong,SH. Menurut Agustinus, kelahiran HAMI tak lepas dari konflik berkepanjangan dalam tubuh Advokat. “ Kami adalah organisasi para Advokat Muda, gabungan Advokat dari beragam organisasi tanpa memandang latar belakang asal organisasi baik dari KAI, PERADI, IKADIN dan sebagainya. Bagi kami, jika UU Advokat Nomor 18/2013 masih tetap dipaksakan untuk berlaku, maka konflik dalam tubuh Advokat tak akan pernah usai. Ini tidak saja merugikan Masyarakat pencari Keadilan, tapi juga kami para Advokat Muda “ Ujar Nahak.

Ditambahkanya, “ Melalui HAMI kami nyatakan mendukung RUU Advokat 2013, dimana mengakomodir sistem multibar, Dewan Advokat Nasional (DAN), mendukung penerapan azas Impunitas bagi Advokat dalam pendampingan kasus, serta tetap menjadikan Advokat sebagai penegak hukum yang mandiri dan profesional”.

Pertemuan PANSUS DPR RI untuk RUU Advokat ini difalisilitasi POLDA Bali, dimana turut hadir dan memberi masukan yakni Kapolda Bali, Irjen Pol AJ Benny Mokalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbindo Saragih, SH.MH, Ketua Pengadilan Tinggi Bali dan Kepala Kanwil Hukum dan HAM RI Provinsi Bali. Selain itu, hadir pula unsur pimpinan organisasi Advokat antara lain PERADI, KAI, IKADIN, Ikatan Pengacara Indonesia, serta perwakilan Advokat dari wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam paparannya, Ketua Tim Pansus RUU Advokat Adang Dorojatun mengungkapkan jika kunjungan kerja Pansus ini menjadi bagian dari upaya untuk menampung masukan-masukan dari banyak pihak. “ Pansus membagi tiga tim yang melaksanakan kunjungan kerja ke Medan, Makasar dan Bali, hal ini dimaksudkan untuk menampung masukan-masukan untuk proses perumusan RUU Advokat yang sesuai dengan harapan semua pihak “ ungkap mantan Wakapolri ini.

Selain HAMI Bali, sikap dukungan yang sama disampaikan Sekjen DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali, Agus Samijaya, SH,MH. Menurut Samijaya, RUU Advokat ini justru sangat progresif, sehingga patut didukung penuh. KAI memandang bahwa sistem multibar sangat relevan untuk diterapkan, selain ini persoalan penyumpahan advokat oleh Pengadilan Tinggi justru membuat pertikaian antar Advokat tak pernah selesai. “ Kembalikan proses penyumpahan dalam ke dalam organisasi Advokat, selain itu sistem impunitas justru harus tetap diterapkan bagi Advokat dalam penanganan kasus-kasus “

Sebagian besar organisasi Advokat antara lain HAMI, KAI, IKADIN yang diundang resmi dalam pertemuan ini menyatakan dukungannya atas kerja Pansus dan semangat RUU Advokat. Sementara, sikap gamang masih ditunjukan Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI, yang menganggap UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 masih relevan berlaku. *f*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun