Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Api dalam Surat Edaran GIDI Tolikara Papua

18 Juli 2015   19:00 Diperbarui: 18 Juli 2015   19:00 1459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desakan untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah di Indonesia sudah jauh diungkapkan banyak pihak. Kemendagri sendiri, pernah menyampaikan bahwa pada periode 2010-2014, ada 20.000 Perda yang dievaluasi, yang dilihat dari konsistensi Perda dengan Peraturan yang lebih tinggi, relevansinya dengan kepentingan masyarakat luas, serta dilihat apakah Perda yang satu singkron dengan lainnya.

Hasil temuannya mencengangkan, pada tahun 2011 ada 351 Perda yang berpotensi timbulkan masalah dari 9.000 Perda yang di evaluasi di Indonesia. Sementara tahun 2012 jumlah Perda yang perlu direvisi sekitar 100 dari 3000 Perda, sedangkan tahun 2013 hasil evaluasi sebagaimana yang diberitakan, sedang dikompilasi, juga untuk tahun 2014. (Batam.Tribunnews.Com,2014)

Selain itu Setara Institute pernah menyatakan, jika kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia telah banyak dilanggar, dimana salah satu pemicunya adalah kehadiran Perda Intoleran ini. Selama tahun 2013, terdapat 292 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan keyakinan di Indonesia.

Data terhimpun dari pemantauan di 10 provinsi. Pelanggaran tertinggi di Jawa Barat dengan 80 peristiwa, Jawa Timur 29, Jakarta 20, Jawa Tengah 19, Sumatera Utara 15 dan Sulawesi Selatan 12. Untuk tingkat Kabupaten/Kota, pelanggaran tertinggi terjadi di Bekasi dengan 16 peristiwa, Tasikmalaya 13, Bandung dan Tangerang masing-masing 11 kasus. (www.hukumonline.com, 2014)  

Bercermin dari insiden diatas, apakah Kemendagri sudah memeriksa hubungan Insiden Idul Fitri di Tolikara dengan keberadaan Perda seperti yang dimaksudkan Presiden GIDI diatas?

Untuk diketahui, UU Pemda No 32 / 2014 jo UU No 32 / 2005 tentang Perubahan Atas UU No 32 / 2004, memberi kewenangan bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan “excutive review”. Executive Review, merupakan kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan otonomi daerah.

Dimana objek “executive review” itu adalah putusan yang bersifat abstrak dan mengatur, serta mengikat secara umum (regeling), melalui pendekatan berupa pencabutan dan pembatalan Perda. Executive Review bertujuan untuk menjaga peraturan (Perda) yang ada tetap sinkron, dan konsisten segi normatifnya secara vertikal dan terjaga selalu tertib hukum dan kepastian hukum, agar bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. (**)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun