Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Dukung RPM Kemkominfo Mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif!

6 Maret 2014   13:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:11 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13940613471881645903

[caption id="attachment_326112" align="aligncenter" width="576" caption="ilustrasi (inforrm.wordpress.com)"][/caption]

Sejak  Rencana Peraturan Menteri (RPM) Kemkominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dipublikasi kepada masyarakat luas, sudah dapat diduga sejak awal bahwa akan terjadi pro dan kontra.

(Bagi yang ingin membaca RPM ini silahkan download melalui tautan ini http://bit.ly/1cBjYFh)

Salah satu kekuatiran saya adalah bahwa RPM ini akan dinilai melanggar Undang-Undang 1945 pasal 28F  (amandemen kedua) yang menyebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

Belum lagi konvensi  tentang hak-hak asasi manusia lainnya yang dapat dijadikan alasan untuk menggugat  bahwa RPM tersebut dapat membatasi atau memasung kebebasan warga negara dalam berekspresi dan mengungkapkan pendapat.

Perlu diingat juga dalam menunaikan hak dan kebebasan,  dalam pasal  28 J ayat 2,  UUD 1945 amandemen kedua juga disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Oleh karena itu dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pembatasan tersebut telah diatur, minimal dalam kaitannya dengan RPM ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sehingga sepantasnya juga dapat dipahami bahwa adanya  RPM ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan di atasnya agar pembatasan yang sudah diatur dalam undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh kementerian yang berwenang,  sehingga sekali lagi  perlu dipahami bahwa RPM ini hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif.

Tujuan daripada RPM ini, seperti yang tertuang pada pasal 2 yaitu untuk memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya  dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.

Lebih lanjut untuk menegaskan bahwa RPM ini mengatur tentang tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif, dapat dilihat pada ruang lingkup RPM ini, seperti yang disebutkan pada  pasal 3 yaitu


  1. Penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani;
  2. Peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif;
  3. Tanggung jawab Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif;
  4. Tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun