Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Abraham Samad Mulai Ragu dengan Janjinya?

1 Mei 2012   02:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:54 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_185390" align="aligncenter" width="360" caption="Abraham Samad (republika.co.id)"][/caption]

Mungkin semua orang masih ingat janji Abraham Samad ketika terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berbagai kesempatan ia berjanji akan mundur dari jabatannya apabila dalam waktu setahun tidak mampu menuntaskan kasus-kasus besar warisan KPK sebelumnya.

Saat itu banyak orang boleh bangga dengan keberanian Abraham yang begitu percaya diri, namun ketika KPK digoyangkan dengan isu tak sedap pada awal  Maret yang lalu, mengenai kepemimpinannya dan perpecahan di tubuh pimpinan KPK, khususnya terkait dengan pengembalian beberapa penyidik KPK ke institusinya masing-masing, masyarakat mulai bertanya-tanya apakah Abraham mampu memenuhi janjinya.

Belum juga genap dua bulan isu tak sedap itu berlalu ditengah-tengah penanganan kasus-kasus besar yang cukup menyita perhatian publik untuk menilai kinereja KPK. Abraham akhirnya mengaku adanya hambatan di KPK .

Seperti yang diberitakan vivanews, hal itu diungkapkan Abraham di kantor KPK kemarin. Menurutnya kendala yang dihadapi KPK saat ini yaitu berupa keterbatasan penyidik yang jumlahnya hanya 200 orang, Sedangkan jumlah perkara yang masuk sangat banyak sehingga dirasa kurang seimbang. Idealnya jumlah penyidik KPK  harusnya dua kali lipat dari jumlah yang sekarang.

Dengan kendala ini, Abraham mengharapkan masyarakat dapat memahami bahwa ada kendala dalam penanganan perkara di KPK. Apa artinya? Bisa berarti masyarakat diminta untuk memahami penyelesaian kasus-kasus baru yang kelihatannya akan lamban atau mungkin juga sebagai isyarat bahwa tugas Ambraham memang sangat berat.

Lalu apakah ada dispensasi atas janji Abraham? Tentu saja tidak semudah itu, sebagai masyarakat awam yang kurang mengerti seluk beluk hukum apalagi proses dan prosedur hukum di KPK, masyarakat tetap akan menagih janji Abraham. Positifnya, Abraham saat ini harus terus fokus dan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus-kasus besar peninggalan pendahulunya.

Kasus-kasus besar yang mana? Ini juga yang menjadi persoalan. Abaraham tidak berjanji mengenai kasus bank Century  dan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saja tetapi ada juga kasus dugaan suap dengan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga, perkara suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang kesemuanya itu akan dianggap tuntas apabila "big fish-nya" semua dijerat. Belum lagi kasus 'rekening gendut' perwira polisi yang sulit diselesaikan. Rupanya memang Abraham akan mengalami banyak kendala untuk memenuhi janjinya.

Bagi kebanyakan pengamat, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Abaraham seharusnya mampu untuk mengatasi segala kendala karena KPK telah menjadi lembaga "sangat" super body. Namun dalam kenyataan Abraham memang menghadapi kendala. Kalaupun hanya menambah kuantitas penyidik, sebanyak 200 orang lagi, seperti perhitungan idealnya. Rasanya tidak akan menemui kendala berarti. Akan tetapi untuk menjamin "bersih-bersih" kedalam seperti yang dilakukannya pada awal memimpin KPK, harus dimulai dari awal lagi. Ini baru kendala internal, belum lagi kendala politis dan pengaruh eksternal lainnya.

Memang tidak mudah bagi Abraham untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang ada. Boleh saja dipaksakan,  namun jangan karena mengejar janji pribadinya justeru merusak citra KPK yang saat ini selalu mendapat dukungan dari masyarakat luas.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun