Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU IKN Telah Disahkan DPR RI, Demikian Juga Nama Ibu Kota "Nusantara"? Tunggu Diundangkan!

22 Januari 2022   06:14 Diperbarui: 24 Januari 2022   13:44 3785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa. (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

Tadinya menyebutkan menjadi ranah pemerintah, sekarang ada usulan dimasukan sekalian dalam RUU. Menurut Pansus, dengan alasan agar tidak terjadi kebingungan, maka harus diperjelas redaksional terkait kata "Ibu Kota Negara Nusantara" dalam pasal 1 ayat 2 agar tidak terjadi multitafsir.

Nah kembali nih ke RUU yang disahkan tanggal 18 Januari 2022 kemarin, apakah keinginan pansus sudah diakomodir dalam RUU yang ditangan anggota dewan dan pimpinannya? Kalau saya, membaca RUU yang disahkan tersebut belum ada seperti dinginkan pansus, yang tentu saja di sampaikan kepada pimpinan DPR atau pandangan Fraksi bila perlu sebelum diputuskan menjadi Undang-Undang IKN.

Jadi, karena saya tdak melihat seperti apa yang disebutkan pansus tersebut dalam RUU yang sudah disahkan. Dan kini belum di beri nomer dan diundangkan oleh kementrian Hukum dan HAM. Saya kepengen tau, apakah emang benar sudah diakomodir itu yang usulkan Pansus dan disetujui Sidang Paripurna.

Sedangkan dalam sidang paripurna DPR dalam pengesahan RUU IKN, tidak ada tuh pembicaraan nama Ibu Kota Nusantara. Ini sepengetahuan saya lho. Kalau memang dibahas, dan ada pandangan seperti yang dikemukakan ketua Pansus, dan kemudian atas dasar itu Anggota Sidang, Fraksi-Fraksi RUU dilengkapi dan diputuskan menjadi Undang-Undang, saya bisa saya luput mengikti jalannya persidangan. Jadi mohon dikoreksi.

Nah bila saya gak luput, kita kembali ke keputusan Pansus. Penamaan Ibu Kota menjadi ranah Pemerintah. Kita tunggu undang-udangnya di beri nomer dan diundangkan.

Jadi sudah selesai sampai di sini? Clear dan Jelas? Atau tetap mau memaksa dan mendorong Presiden berpikir ulang untuk mengkaji nama ibu kota "Nusantara"?

Saya memahami dan cukup paham berbagai pandangan dan pertimbangan, penamaan "Nusantara" dari berbagai pihak.

Saya gak mau samain dengan negara lain, paling gak kita nengok sebentar, gak ada salahnya kan? Yaitu Washington, D.C. bu Kota Negara Adikuasa dan adidaya Amerika Serikat.

Saya kutip saja dari wikipedia, karena sejarahnya dan penjelasanya dari berbagai literatur sama. Dimana disebutkan Washington, D.C, secara formal bernama Distrik Columbia dan umumnya disebut Washington, "the District", atau D.C. saja, adalah ibu kota Amerika Serikat. 

Pada tanggal 16 Juli 1790, Kongres Amerika Serikat menyetujui pembentukan distrik khusus untuk digunakan sebagai ibu kota nasional permanen sebagaimana yang diizinkan oleh Konstitusi Amerika Serikat. Distrik ini bukan merupakan bagian dari negara bagian AS manapun dan secara langsung diawasi oleh pemerintah federal.

Sebuah "kota federal" baru dibangun di tepi utara Potomac, di sebelah timur permukiman Georgetown. Pada tanggal 9 September 1791, kota federal ini diberi nama untuk menghormati Presiden Washington dan distrik itu sendiri diberi nama Columbia, yang merupakan nama puitis Amerika Serikat pada waktu itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun