Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jika Benar, Bukan Strategi Jitu Justru Jokowi Tidak Etis Memberi Kesempatan Menterinya "Menjual Diri" untuk 2024!

11 November 2021   20:57 Diperbarui: 12 November 2021   04:30 3626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, Pidato Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone). 

Ingat juga sumpah para menteri saat dilantik?

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan Negara, Bahwa saya dalam menjalankan tugas tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh penuh rasa tanggung jawab."

Nah dari kedua sumpah yang menyebutkan nama Allah, merupakan sumpah sakral bagi saya, gak main-main, karena  akan dipertanggungjawabkan di akherat nantinya.

Berikutnya bersumpah setia kepada bangsa dan Negara dan berpegang teguh adanya kepatuhan terhadap kewajiban, memegang teguh dan menjalankan UD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Ini adalah amanat rakyat yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Negara ini pemerintahannya berasal dari rakyat dan untuk rakyat dalam koridor Demokrasi. Sehingga menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab adalah tanggung jawab kepada rakyat.

Jelas disebutkan dalam sumpah lafal menteri tentang menjunjung tinggi etika jabatan, hal ini juga terkait dengan etika pribadi. 

Bagaimana kita merumuskan etika itu?

Menurut Internet Encyclopedia of Philosophy tentang Ethics atau etika, disebutkan bahwa Etika berusaha untuk menyelesaikan pertanyaan tentang moralitas manusia dengan mendefinisikan konsep seperti baik dan jahat , benar dan salah , kebajikan dan kejahatan , keadilan dan kejahatan . Sebagai bidang penyelidikan intelektual , filsafat moral terkait dengan bidang psikologi moral , etika deskriptif , dan teori nilai .

Tiga bidang studi utama dalam etika yang diakui saat ini adalah:

  • Meta-etika (Meta-ethics) , tentang makna teoritis dan referensi proposisi moral, dan bagaimana nilai kebenarannya (jika ada) dapat ditentukan;
  • Etika normatif (Normative ethics), mengenai cara-cara praktis untuk menentukan tindakan moral;
  • Etika terapan (Applied ethics), terkait apa yang dapat dilakukan seseorang sebagai kewajiban (atau diizinkan) untuk dilakukan dalam situasi tertentu atau domain tindakan tertentu.

Rushworth Kidder menyatakan bahwa "definisi standar etika biasanya memasukkan frasa seperti 'ilmu tentang karakter manusia yang ideal' atau 'ilmu tentang kewajiban moral', sedangkan Richard William Paul dan Linda Elder mendefinisikan etika sebagai "seperangkat konsep dan prinsip yang memandu kita dalam menentukan perilaku apa yang membantu atau merugikan makhluk hidup". Dan di dalam The Cambridge Dictionary of Philosophy menyatakan bahwa kata "etika" adalah "biasa digunakan bergantian dengan ' moralitas ' ... dan kadang-kadang digunakan lebih sempit berarti prinsip-prinsip moral tradisi tertentu, kelompok atau perorangan.

Defenisi di atas tak jauh dengan system etika yang berlaku di Indonesia, seperti yang dikemuakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP, yang menyebutkan bahwa Pancasila sebagai sistem etika mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia indonesia dalam semua aspek kehidupannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun