Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ngarep 100% Gaji Utuh Setelah Bekerja Normal Kembali (WFO)

10 November 2021   07:49 Diperbarui: 10 November 2021   07:52 4415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi  sumber: freepik.com

Kalo gak ngantor kan gak ngerogoh kantong eh dompet ya?  pasti kan? Misalnya biaya transport, makan siang di kantor, apalagi traktir temen atau TTM, ya gak? Belum lagi sepulang kantor lantaran macet, cuci-mata dulu di mall,  tergoda belanja yang perlu untuk kebutuhan dan pasti ada yang gak perlu-perlu amat kan?  Hayo..

Jadi? Coba dihitung-hitung, jumlah gaji bulanan setelah pemotongan karena bekerja dari rumah (WFH) dibandingan 100% Gaji full jika kembali bekerja di kantor (WFO), wajar gak atau malah merasa rugi? Dengan ukuran ada sisa gaji bulanan yang bisa ditabung setiap bulan. Eh jangan-jangan gak pernah nabung, malah nyicil utang heheh, canda!

Kalo yang pekerjaan utamanya dapat di kerjakan dari rumah (WFH) atau nunggu panggilan hahaha, mungkin sejak "zaman kuda gigit besi", yang pasti sudah memiliki keahlian dan client untuk pekerjaan tertentu, professional dan termasuk freelance mungkin gak begitu bermasalah. Karena sebelum pademi Covid-19, mereka sudah terbiasa. Ya kurang lebih seperti saya mungkin kali ya.

Yuk, kembali lagi ke laptop. Saya yakin, pekerja swasta yang bekerja dari rumah, tergantung yang dijadwalkan perusahaannya. Entah berapa hari masuk kantor dan berapa hari bekerja dari rumah. Namun berbeda-beda kebijakannya, namun yang pasti ada penyesuaian gaji bulanan, dan hal ini menurut saya wajar. Bener gak?

Nah saya mau berbagi sedikit nih, yang ngarep masuk kerja 100% bakal dikembalikan haknya (pendapatan sebelum pandemi covid-19), menurut saya tergantung perusahaannya pastinya. Dan sebagai karyawan anda tentu paham kondisi keuangan perusahaan,. Kalo gak tahu minimal bisa menganalisa sendirilah (dari rumpian juga gak masalah).

Ketika anda masuk kantor dan dapat meningkatkan performa perusahaan, tentu perlahan-lahan semua akan kembali normal, bahkan bisa-bisa dikasih bonus akhir tahun ini lho. Senang kan? Tapi jangan ngarep dulu, serahkan kepada pimpinan perusahaan. Anda tinggal kerja seperti biasanya. Dan bisa happy ketemu teman-teman kantor lagi, sekalipun protokol kesehatan masih dijaga, minimal masker dipakai.

Nah soal ketentuan soal gaji atau upah itu diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengacu pada prinsip no work, no pay, artinya pekerja menerima gaji sesuai apa yang dikerjakan. Kejam gak sih? Ya harus kerja kalo mau dibayar lah. Kecuali masyarakat miskin yang perlu bantuan, ah jadi melebar. 

Namun, pada kenyataannya saat kondisi sulit selama pandemic covid-19  ada perusahaan atau lembaga yang melakukan efisiensi seperti pemotongan gaji yang sudah dilakukan maskapai penerbangan, perusahaan ritel dan banyak lainnya

Selanjutnya ketentuan khusus soal pemotongan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ada beberapa pasal yang mengatur khusus soal pemotongan upah.

Misalnya Pada Pasal 57 Ayat (1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:

  • denda;
  • ganti rugi; dan/atau
  • uang muka Upah, dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.

Namun jangan kuatir pada Pasal 58 Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun