Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketua RT dan RW Juga Ditentukan Adat Istiadat Setempat

15 Oktober 2021   06:56 Diperbarui: 15 Oktober 2021   07:13 1674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Temanya cukup menarik untuk diulas sesuai dengan pengamatan dan pengalaman masing-masing orang, sekalipun telah disebutkan bahwa  pada Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018, RT/RW merupakan salah dua jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang lain sesuai kebutuhan.

Pertanyaan yang diajukan, jika merujuk pasal tersebut, maka masa jabatan/masa bakti Ketua RT/RW itu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Nah, sayangnya, kita kerap mendengar: ada Ketua RT/RW di suatu lingkungan yang sudah menjabat bertahun-tahun, tetapi tidak pernah ada pergantian kepengurusan.

Untuk menjawab ini, sesuai pengamatan  saya yang memiliki ketua RT khususnya, di lain sisi juga pernah terjadi pada Ketua RW.

Perlu diketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010.

Kemudian kita merujuk pada data dari kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 87,62 persen atau sebanyak 15.337 pulau di Indonesia tidak berpenghuni. Itu berarti hanya 12,38 persen atau sekitar 2.342 pulau saja yang berpenghuni dari jumlah pulau sebanyak 17.504 pulau.

Nah, mari kita tinjau dari data dan informasi di atas.

Pertama, karena memiliki suku bangsa yang bebeda-beda, berbeda pula adat kebiasaan yang berlaku dikalangan suku bangsa tersebut.  Sebut saja mengenai permasalahan Tanah Ulayat Hukum Tanah Adat, belum sepenuhnya diterima dan kerab menjadi permasalahan.

Kemudian, dalam beberapa suku. Misalnya ada yang disebut negri/negeri sebagai penyebutan lain dari Desa, khususnya di Indonesia bagian timur. Mereka tidak mengenal kepala desa, yang mereka kenal adalah Raja

Saya ambil contoh, prosedur pemilihan kepala Raja, karena pada negeri-negeri ini dimana yang memerintah adalah keluarga khusus secara turun temurun (warisan) dengan istilahnya "Mata Rumah Perintah". Maka pemilihan kepala desa di pulau jawa dapat berbeda dengan negeri-negeri di Indonesia bagian timur. Sehingga untuk menjebataninya dikeluarkanlah Perda khusus untuk mengaturnya dengan pendekatan adat dan kebiasaan yang diwariskan secara turun menurun oleh nnek moyang mereka tanpa harus melanggar hukum positif yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun