Mohon tunggu...
valenciakarta
valenciakarta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Status Berujung Penjara

10 Oktober 2018   14:40 Diperbarui: 10 Oktober 2018   14:41 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kini media sosial banyak mengandung ujaran kebencian, terlebih menjelang pemilu tahun depan. Media sosial seperti memiliki dua sisi, sisi yang membangun dan sisi yang mengandung ujaran kebencian. 

Media sosial dapat melahirkan keuntungan bagi segelintir orang, namun disisi lain juga mengandung hal negatif seperti ujaran kebencian yang bertebaran di sosial media.

Menurut KBBI, media memiliki arti alat atau sarana komunikasi antara dua belah pihak (pribadi/golongan) yang bersifat sebagai penghubung atau perantara. Sementara sosial berarti hal yang berkaitan dengan masyarakat atau kepentingan umum. 

Sehingga dapat diartikan bahwa media sosial adalah sarana penghubung dalam masyarakat dan dapat disimpulkan juga bahwa bermain media sosial bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri tetapi juga kepentingan umum.

Seperti pepatah yang ada, 'mulutmu, harimaumu' yang berarti berhati-hatilah dalam berbicara, berkomentar di media sosial juga harus berhati-hati. Salah membuat status ternyata dapat berujung penjara. 

Hal tersebut terkandung dalam Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. Seseorang dapat dikenakan 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Undang-undang tersebut mencakup melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penggunaan media sosial di Indonesia sendiri sudah meningkat pesat jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut pada tahun 2017, 143,26 juta jiwa dari 262 juta penduduk Indonesia menggunakan internet dan 87,13 persen digunakan untuk media sosial. Semakin banyak orang yang menggunakan media sosial, maka ada juga yang malah tersandung kasus hukum karena salah berkomentar atau membuat status yang mengandung ujaran kebencian.

Salah satu status berujung penjara yang pernah viral di Kabupaten Bungo, dikutip dari laman Liputan6.com. Seorang perempuan pengendara motor ditilang oleh seorang polisi. Untuk melampiaskan kekesalannya kepada polisi yang menilang karena tidak memakai helm saat berkendara, Ia menulis status yang menyinggung para polisi. Ia mengungkapkan kekesalannya di jejaring sosial "Facebook", "Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi." 

Sebenarnya status tersebut sudah di hapus oleh perempuan berkulit putih tersebut, namun beberapa pengguna Facebook telah mengambil bukti screenshot dan menjadi viral di Kabupaten Bungo. Karena itu, pada Rabu pagi 31 Mei 2017 sekitar pukul 9.00 WIB sejumlah polisi mendatangi rumah perempuan berkulit putih ini dan dimintai pertanggungjawaban atas ucapannya di media sosial. Ia pun dikenakan pasal  45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Ada juga seorang pelajar berinisial SR di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, yang ditangkap polisi. Dalam postingan di akun facebook-nya, SR diduga menghina Presiden Joko Widodo. Dalam postingannya, SR menuliskan status berisi ajakan agar seluruh warga Kota Baubau memilih Jokowi dalam pemilihan presiden nantinya, namun di akhir kalimatnya SR menulis kalimat yang tak pantas untuk kepala negara.

"Dari Pemeriksaan, yang bersangkutan iseng, kemudian ingin menunjukkan punya sikap tertentu terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, dia lakukan itu karena iseng saja," kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Minggu (16/9/2018) dikutip dari banjarmasin.tribunnews.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun