Mohon tunggu...
Valdi Vens Iskandar
Valdi Vens Iskandar Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa

Leo'

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lebih Cermat Memilih Buku Bermutu

24 September 2021   06:00 Diperbarui: 24 September 2021   06:27 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku adalah sumber segala informasi, semua hal yang berkaitan atau bersangkutan dimuat di dalam buku, Sedangkan pengertian buku menurut Ignas kleden yaitu, “Buku adalah perilaku budaya, proses produksi budaya, dan produk budaya.” Menurutnya orang yang mengabaikan buku dapat disebut kurang berbudaya. Di era digital seperti sekarang ini terutama di kalangan remaja terutama di Indonesia buku menjadi kurang diminati. Oleh karena itu penulis harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, dan mulai bertransformasi menjadi Buku Elektronik (E-Books).

Penulis di era sekarang pun akhirnya bisa merasakan dampak dari perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih. Maraknya plagiarisme dikalangan masyarakat membuat penulis semakin resah. Menurut penulis mereka mengalami kerugian baik finansial maupun material. Oleh sebab itu, Pelanggaran seperti ini harus bisa ditegakkan sesuai dengan hukum yang tertera khususnya di Indonesia sekarang ini. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 28 Tahun 2014, tentang pelanggaran hak cipta. Di dalamnya memuat beberapa pernyataan, salah satunya di Bab 2 Bagian kesatu umum pasal 4, yang berisi “Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.” Dan Bagian ketiga pasal 9 tentang hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta ayat (2) dan (3) yang berisi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.” Dengan adanya UU yang mengatur hak cipta diharapkan bisa mengurangi pelanggaran seperti plagiarisme.

Masyarakat di Indonesia saat ini sangat jarang yang membaca buku, bahkan Indonesia menempati posisi ke 62 dari 70 negara yang berkaitan dengan tingkat literasi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Program for International Student Assessment (PISA) yang di rilis Organization for Economic Coperation and Development (OECD) pada tahun 2019. Hal ini yang harus di benahi oleh para penulis agar minat baca masyarakat meningkat, yaitu dengan cara meningkatkan mutu dan kualitas buku. Terdapat 4 aspek yang harus diperhatikan agar buku menjadi bermutu, yang pertama kira harus memperhatikan isi materi yang terdapat di dalam buku tersebut, lalu yang kedua buku harus di sajikan semenarik mungkin, agar pembaca bisa memiliki daya minat yang tinggi, yang ketiga kita juga harus memperhatikan bahasa yang terdapat didalam buku tersebut, dan yang terakhir yang harus di perhatikan adalah desain dan grafika yang terdapat dalam buku. Seberapa menarik sampul (cover) buku tersebut agar bisa menarik minat masyarakat, dan juga yang harus di perhatikan juga yaitu, buku harus memiliki cetakan yang berkualitas.

Buku bermutu tinggi sangat penting di kalangan masyarakat, karena akan meningkatkan minat baca atau literasi. Oleh karena itu buku harus sesuai dengan standar karena jika tidak nantinya akan mempengaruhi buku tersebut. Masyarakat sendiri akan sangat tertarik membaca buku apabila di dalam buku tersebut memuat informasi penting dan isi yang bermutu, karena nantinya masyarakat akan lebih menambah wawasan bukan hanya dari media sosial seperti youtube, google, dan lain sebagainya, tetapi juga dari buku yang bermutu.

Pelaku perbukuan memiliki peran penting dalam pembuatan buku bermutu. Terdapat 10 pelaku perbukuan di antaranya adalah Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Ilustrator, Desainer, Penerbit, Pencetak, Toko buku, dan Pengembang buku elektronik. Pelaku perbukuan ini yang nantinya membuat buku agar menjadi bermutu, caranya adalah dengan membuat buku sesuai standar yang di tentukan.

Didalam UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 1 ayat (23), di jelaskan bahwasannya, “Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.” Artinya Buku yang bermutu harus memenuhi standar. Standar sendiri merupakan acuan minimal yang harus dipenuhi sebagai syarat buku bermutu. Standar buku mencakup, Standar penulisan, Standar penerjemah dan penyaduran, Standar penerbitan, dan Standar Produksi.

Jadi buku yang bermutu adalah buku yang mempunyai standar sebagai acuannya, dan diharapkan dengan adanya UU tersebut, pelaku perbukuan lebih giat lagi membuat buku-buku yang bermutu dan berkualitas. Sementara itu untuk masyarakat diharapkan dengan adanya buku yang bermutu ini, masyarakat lebih aktif dalam literasi atau minat membaca.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun