Mohon tunggu...
vaizul azkya
vaizul azkya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kelas PBS A

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkembangan Konstitusi di Indonesia

31 Oktober 2022   08:35 Diperbarui: 31 Oktober 2022   10:56 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebenarnya, konstitusi (constitution) berbeda dengan undang-undang dasar (Grundgezets). Tetapi karena pandangan masyarakat tentang konstitusi di negara-negara modern saat ini sehingga pengertian konstitusi disamakan dengan undang-undang dasar. Kesalahan ini diakibatkan oleh pengaruh ideologi kodifikasi yang mengharuskan semua ketentuan hukum harus ditulis untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Pengaruh kodifikasi begitu besar sehingga setiap undang-undang harus ditulis, dan konstitusi yang tertulis itu adalah undang-undang dasar.   

Secara umum, ada dua jenis konstitusi yaitu:  

1) konstitusi tertulis dan  

2) konstitusi tidak tertulis.   

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis, atau undang-undang dasar (UUD), yang secara umum mengatur tentang pembentukan, pembagian dan pengoperasian berbagai lembaga negara dan perlindungan hak asasi manusia.  Negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris Raya dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar untuk semua lembaga publik dan semua hak asasi manusia ada dalam adat dan juga dalam berbagai dokumen, baik yang relatif baru maupun yang sangat lama, seperti Magna Charta 1215 yang berisi jaminan hak Inggris. Karena peraturan-peraturan tentang negara bertebaran dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat, Inggris termasuk dalam kategori negara dengan konstitusi tidak tertulis.  

Hampir di semua konstitusi tertulis diatur pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, setelah itu dibentuk lembaga-lembaga negara berdasarkan jenis kekuasaan itu. Dengan demikian, jenis kekuasaan harus ditentukan terlebih dahulu dan kemudian lembaga nasional yang bertanggung jawab untuk menjalankan kekuasaan itu harus dibentuk.  

Konstitusi suatu negara pada hakikatnya adalah hukum tertinggi yang memuat hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan negara. dalam sebuah negara, konstitusi pada dasarnya harus lebih stabil daripada hukum lainnya. Selain itu, jika konstitusi juga mengatur jiwa dan semangat penyelenggaraan administrasi publik, maka perubahan konstitusi dapat menimbulkan perubahan penting dalam sistem administrasi publik. Bisa saja negara demokrasi menjadi otoriter karena adanya perubahan konstitusi.  Terkadang keinginan orang untuk mengubah konstitusi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Hal ini terjadi ketika mekanisme administrasi publik yang diatur dalam konstitusi saat ini tidak lagi sesuai dengan keinginan rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga memuat ketentuan untuk mengubah konstitusi itu sendiri, yang kemudian diatur agar perubahan yang terjadi benar-benar merupakan keinginan rakyat dan tidak berdasarkan keinginan yang sewenang-wenang.

Para pendiri negara kesatuan Republik Indonesia  sepakat untuk menyusun undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar Indonesia  disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan teks yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, meskipun UUD 1945  merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya berisi 37 pasal, UUD 1945 memenuhi tiga isi konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori ketatanegaraan.  Pada prinsipnya para penyusun UUD 1945 melihat adanya peluang untuk melakukan perubahan atau penyesuaian sendiri pada saat penyusunan Pasal 37 UUD 1945  tentang perubahan UUD 1945. Dan jika MPR hendak mengubah konstitusi dengan Pasal 37 UUD 19 5, terlebih dahulu harus diminta oleh seluruh rakyat Indonesia melalui referendum   

Perubahan undang-undang dasar kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan MPR dari tahun 1999 sampai dengan amandemen keempat sidang MPR tahun 2002. dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang berlaku yaitu:  

Periode 18 Agustus 1945 - 27 desember 1949, Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada 17- Agustus 1945, Indonesia masih belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, 18 Agustus 19 5, setelah melalui beberapa proses, PPKI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.  

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, (Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat)  Perjalanan negara  Republik Indonesia yang baru tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dll. Upaya Belanda menyebabkan agresi Belanda pertama pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Hal itu menyebabkan diadakannya KMB, yang melahirkan Negara Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk  Indonesia Serikat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun