Mohon tunggu...
Jejak Opini
Jejak Opini Mohon Tunggu... Jurnalis - Hidup Adalah Tentang Perjalanan

Damai Penuh Makna

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Asmat Laporkan Kasus Pemukulan di Agats pada Kamis 2 April Dini Hari

6 April 2020   17:58 Diperbarui: 6 April 2020   18:03 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto,Kapolres Asmat Andi Yoseph Enoch.S.I.K.Kompol.Umar Sulaiman.Iptu Akhmad Alfian.S.I.K dan jajaran kepolisan bersama tersangka


ASMAT-Polisi Resort (Polres) Kabupaten Asmat Provinsi Papua gelar pres release dalam rangka laporkan kemajuan penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada beberapa hari yang lalu, Kamis 2 April 2020.pukul 06.00.Wit.

Press Release yang digelar itu,dihadiri Kapolres Asmat.AKBP.Andi Yoseph.Enoch.S.I.K, Wakapolres Asmat.Kompol Umar Sulaiman, Kasat Reskrim Polres Asmat.Iptu.Akhmad Alfian.S.I.K serta jajaran kepolisan dan media setempat.Berlangsung di Mako  Polres Asmat.Senin 6/4/20

Kapolres Asmat dalam Press Release menyampaikan, tersangka Jumardi melakukan penganiayaan terhadap korban M.Latif Rahanyamtel mengunakan 1 Buah kayu bulat dan melakukan pemukulan sebanyak 4 kali dan mengancam korban mengunakan 1 bilah pisau dapur yang di bawa tersangka dari rumahnya

Alasan tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan,  meminjam uang kepada korban,akan tetapi tidak diberikan uang kepada tersangka,dan dilanjutkan  ada bahasa-bahasa dari korban yang menimbulkan sakit hati dari tersangka,

"Akhirnya  tersangka melakukan penganiayaan kepada korban M.Latif Rahanyamtel"akuinya.

Tambah Yoseph,dalam kasus penganiayaan itupun, merupakan faktor ekonomi yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan tersebut.

"M.Latif Rahanyamtel  ini adalah seorang ustat dan guru agama di Agats,Ibu Kota Kabupaten Asmat"ujarnya

Lanjut,untuk pelakunya,telah berhasil di tangkap oleh  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Asmat yang dipimpin oleh Iptu.Akhmad Alfian.S.I.K

Kata Yoseph, pelaku tersebut telah dijerat sesuai undang-undang yang berlaku yakni,KUHP pasal 353 Ayat 1 Subsider dan 351 Ayat 1

"Dua pasal tersebut intinya motif pelaku adalah perencanaan dan penganiayaan,maka akan dihukum empat tahun penjara sesuai pasal dijerat pelaku"ujarnya

Adapun itu,sejumlah barang bukti yang dikenakan tersangja J menganiayaya korban ML telah berhasil diamankan oleh Satreskim Polres Asmat.Diantaranya,sebuah kayu bulat,sebilah pisau dapur,Vidio CCTV, keterangan saksi dan bukti petunjuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun