Mohon tunggu...
VADLI AKHRIJULIAN
VADLI AKHRIJULIAN Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan - Kementerian Hukum dan HAM

"kesuksesan hanya datang kepada manusia yang memiliki proses"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pemberantasan Korupsi pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

21 September 2021   12:35 Diperbarui: 21 September 2021   13:14 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum kita membahas tentang bagaimana pengoptimalisasian pemberantasan korupsi pada Unit Pelaksana Teknis Pemmasyarakatn yang ada di Indonesia kita harus tau dulu apa itu korupsi. Korupsi ialah pemanfaatan dana milik Negara  yang bukan seharusnya milik oknum pelaku tindak korupsi tetapi di manfaatkan sebagai dana milik pribadi dan untuk keuntungan diri sendiri si pelaku. Dikalangan masyarakat Indonesia pastilah sering mendengar dari kata "Korupsi". Hal ini bahkan bias dikatakan sudah menjadi kebiasaan dan diawajarkan oleh kalangan pelaku korupsi. Orang-orang yang memiliki hak dan kewenangan terhadap Negara bisa dikatakan sebagai (Pejabat Negara) dan memilik kewajibannya untuk mengabdi kepada masyarakat kerap menyalahgunakan apa yang telah Ia dapat bukan malah menyejahterakan masyarakat.

 Sampai saat ini banyak sekali pendapat negative apalagi umpatan- umpatan terhadap sikap terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Marah, jijik, geram, dan banyak hal negative yang dirasa masyarakat dan ingin disampaikan kepada pelaku tindak korupsi dikarenakan sudah terlalu lama serta sudah merebaknya tindakan korupsi dinegeri ini.. Terlebih lagi  pada siaran televisi, terdakwa, tersangka, dan apalagi terpidana seakan- akan show of force maupun berperilaku seperti layaknya selebriti.

Pada UPT Pemasyarakatan pun sudah banyak ditemukan seorang Kepala UPT Pemasyarakatan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang seharusnya tidak mereka lakukan, hal tersebut membuat rugi Negara dan juga membuat pandangan masyarakat kepada UPT Pemasyarakatan menjadi buruk, meskipun sudah banyak pula UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang melaksanakan tugas nya dengan semaksimal mungkin dan menghindarkan dari korupsi

Factor penyebab korupsi ada yang berasal dari eksternal dan juga dari internal. Dari eksternal yaitu adanya kesempatan dalam proses berpolitik atau melakukan tugasnya. Adanya sistem suatu anggaran yang tidak kuat akan banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya. Kemudia dari segi internal disebabkan oleh terpuruknya mental seseorang terhadap perilakunya dan juga iman yang lemah. Dari mental yang buruk dan iman yang lemah tadi jika ada kesempatan oknum tersebut tanpa berpikir panjang untuk melakukan hal keji tersebut yaitu melakukan korupsi. Tidak salah jika program pemerintah yaitu "Revolusi Mental" sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi.

Lalu setelah banyaknya kasus korupsi yang terjadi kita akan mulai bertanya, "Bagaimana Optimalisasi Pemberantasan Korupsi pada UPT Pemasyarakatan?". sebenarnya tidak hanya pada UPT Pemasyarakatan saja yang sudah melakukan ini tetapi pada instansi-instansi pelayanan public lain juga sudah melakukannya hal tersebut adalah pemberian

Sebelum kita membahas tentang bagaimana pengoptimalisasian pemberantasan korupsi pada Unit Pelaksana Teknis Pemmasyarakatn yang ada di Indonesia kita harus tau dulu apa itu korupsi. Korupsi ialah pemanfaatan dana milik Negara  yang bukan seharusnya milik oknum pelaku tindak korupsi tetapi di manfaatkan sebagai dana milik pribadi dan untuk keuntungan diri sendiri si pelaku. Dikalangan masyarakat Indonesia pastilah sering mendengar dari kata "Korupsi". Hal ini bahkan bias dikatakan sudah menjadi kebiasaan dan diawajarkan oleh kalangan pelaku korupsi. Orang-orang yang memiliki hak dan kewenangan terhadap Negara bisa dikatakan sebagai (Pejabat Negara) dan memilik kewajibannya untuk mengabdi kepada masyarakat kerap menyalahgunakan apa yang telah Ia dapat bukan malah menyejahterakan masyarakat.

 Sampai saat ini banyak sekali pendapat negative apalagi umpatan- umpatan terhadap sikap terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Marah, jijik, geram, dan banyak hal negative yang dirasa masyarakat dan ingin disampaikan kepada pelaku tindak korupsi dikarenakan sudah terlalu lama serta sudah merebaknya tindakan korupsi dinegeri ini.. Terlebih lagi  pada siaran televisi, terdakwa, tersangka, dan apalagi terpidana seakan- akan show of force maupun berperilaku seperti layaknya selebriti.

Pada UPT Pemasyarakatan pun sudah banyak ditemukan seorang Kepala UPT Pemasyarakatan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang seharusnya tidak mereka lakukan, hal tersebut membuat rugi Negara dan juga membuat pandangan masyarakat kepada UPT Pemasyarakatan menjadi buruk, meskipun sudah banyak pula UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang melaksanakan tugas nya dengan semaksimal mungkin dan menghindarkan dari korupsi

Factor penyebab korupsi ada yang berasal dari eksternal dan juga dari internal. Dari eksternal yaitu adanya kesempatan dalam proses berpolitik atau melakukan tugasnya. Adanya sistem suatu anggaran yang tidak kuat akan banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya. Kemudia dari segi internal disebabkan oleh terpuruknya mental seseorang terhadap perilakunya dan juga iman yang lemah. Dari mental yang buruk dan iman yang lemah tadi jika ada kesempatan oknum tersebut tanpa berpikir panjang untuk melakukan hal keji tersebut yaitu melakukan korupsi. Tidak salah jika program pemerintah yaitu "Revolusi Mental" sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi.

Lalu setelah banyaknya kasus korupsi yang terjadi kita akan mulai bertanya, "Bagaimana Optimalisasi Pemberantasan Korupsi pada UPT Pemasyarakatan?". sebenarnya tidak hanya pada UPT Pemasyarakatan saja yang sudah melakukan ini tetapi pada instansi-instansi pelayanan public lain juga sudah melakukannya hal tersebut adalah pemberian  predikat Zona Integritas dengan mewujudkan UPT Pemasyarakatan Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Karena jika UPT Pemasyarakatan yang sudah WBK dan WBBM akan wajib menjadi penggerak serta menjadi tolak ukur untuk UPT Pemasyarakatan yang masih proses menuju WBK dan atau WBBM di seluruh Indonesia. Reward yang diberikan kepada UPT Pemasyarakatan yang telah WBK wBBM adalah tunjangan dan remunerasi yang lebih disbanding UPT Pemasyarakatan yang belum WBK WBBM. Hal ini bias jadi pemicu semakin baiknya dalam pemberantasan korupsi pada UPT Pemasyarakatan yang membuat UPT Pemasyarakatan menjadi berlomba-lomba dalam mencapai predikat WBK dan WBBM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun