Mohon tunggu...
Nauval
Nauval Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sociology Edocation. State University of Jakarta

Sociology education

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengajaran dan Pembelajaran serta Eksistensi Lembaga Pendidikan di Masa Covid-19

12 Mei 2022   14:25 Diperbarui: 12 Mei 2022   14:35 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGAJARAN, PEMBELAJARAN SERTA EKSISTENSI LEMBAGA PENDIDIKAN SELAMA PANDEMI COVID-19

Regulasi demi regulasi hadir sejak Indonesia ditetapkan oleh pemerintah berada di masa pandemi Covid-19. Pro kontra tidak luput dari berbagai regulasi tersebut. Berbagai dampak lahir pula semenjak regulasi-regulasi ini ditetapkan, mulai dari pendidikan hingga ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Suni (Suni, 2020) menyebutkan langkah kesiapsiagaan pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi lebih didominasi dengan memunculkan regulasi baru. Sementara regulasi lama, seperti Undang undang Wabah Menular, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan perlu direvisi ulang, disesuaikan dengan kondisi saat ini serta sebagai langkah antisipasi kondisi yang sama dimasa yang akan datang.

Ristyawati (Ristyawati, 2020) dalam penelitiannnya mengatakan bahwa regulasi pemerintah Indonesia berada pada posisi yang tidak sepenuhnya didukung masyarakat. Karena masyarakat menilai bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah belum efektif dan tidak menjamin perlindungan hukum yang terkait dengan kesehatan, perekonomian, pendidikan, dan bidang bidang lainnya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak covid-19 dengan penyebaran yang sangat cepat. Tidak hanya berdampak di sektor ekonomi, Covid-19 ini juga berdampak pada sektor pendidikan. 

Pada tanggal 24 maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid19, dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa proses belajar dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. 

Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Peran serta guru dan dosen ditengah pembatasan sosial karena wabah covid-19 harus diapresiasi. Perkembangan pendidikan di Indonesia berubah secara drastis, Pendidikan secara daring (online learning) pun menjadi alternatif yang dilakukan di tingkat SD,SMP,SMA bahkan hingga tingkat universitas. 

Akibat dari pendidikan secara daring ini membuat banyak tenaga pendidik yang kurang mengerti bagaimana perkembangan teknologi yang digunakan. Tapi jika dilihat dari sisi positif, pendidikan secara daring ini mampu meminimalisir penyebaran covid-19.

Dampak dari pandemi covid-19 mengubah sistem pembelajaran yang mengharuskan pendidik dan pengembang pendidikan agar menyediakan bahan pembelajaran dan mengajar secara langsung melalui alat digital jarak jauh. Pelaksanaan Pembelajaran daring yang dilakukan siswa memiliki keleluasaan waktu belajar. 

Siswa dapat berinteraksi dengan guru menggunakan beberapa aplikasi seperti classroom, video converence, telepon atau live chat, zoom maupun melalui whatsapp group.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun