Penyesuaian iuran JKN-KIS per - Januari 2020 menjadi momentum khusus bagi BPJS Kesehatan  untuk memberikan lebih mutu pelayanan kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia menyatakan komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Saat ini sudah ada lebih dari 2000 Rumah Sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Bpk Beno Herman selaku Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan di acara temu Blogger di Bilangan Jakarta Pusat.
Komitmen peningkatan pelayanan yang BPJS Kesehatan lakukan mencakup 3 hal yaitu :
1. Sistem Antrian
Layanan antrian elektronik yang sudah bisa terkoneksi dengan mobil JKN ini jadi memberikan  kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Saat ini, belum semua rumah sakit memiliki sistem antrian elektronik yang dapat memberikan kepastian waktu layanan. Awal pelaksanaan Program JKN-KIS tahun 2014, hampir tidak ada antrian elektronik. Tahun 2018, sudah maju dengan adanya 944 rumah sakit (42,7%) antrian online.
Salah satu komitmen yang disepakati BPJS Kesehatan dan PERSI pada 2019 ini adalah seluruh rumah sakit anggota PERSI yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau memiliki sistem antrian elektronik. Ini dimaksudkan agar rumah sakit mampu memberikan kepastian waktu layanan bagi pasien JKN-KIS. Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit.
Display informasi ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap di rumah sakit, jadi kita bisa tau nih berapa jumlah kamar  yang kosong  dan ini jadi alternative rumah sakit yang tersedia
Awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, hampir tidak ada display ketersediaan tempat tidur. Namun, di bulan Oktober 2019, dari 2.212 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, ada 1.614 rumah sakit (73%) yang menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan
Artinya pasien ginjal kronis mendapat kemudahan layanan cuci darah, Dan juga yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print). Â Pasien tersebut tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).