Mohon tunggu...
Utari gita Mutiara
Utari gita Mutiara Mohon Tunggu... Dokter - Diri Sendiri

Ibu dari 2 orang anak perempuan bekerja sebagai dokter umum di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Hobi kuliler dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analysis Video "Netralitas ASN"

21 April 2021   14:30 Diperbarui: 21 April 2021   14:50 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya mendapatkan video yang berjudul “Netralitas ASN” dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Di dalam video tersebut, seorang CPNS disumpah dan diangkat menjadi PNS. Isi sumpah tersebut berbunyi bahwa :

  • Saya yang akan senantiasa setia dan taat sepenuhnya terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah
  • Saya akan senantiasa mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan, isi Sumpah PNS ini terdapat pada Pasal 66 No. 5 Tahun 2014.

Setelah disumpah dan diangkat PNS maka PNS tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang melanggar etika ASN dan banyak hal yang harus ditaati salah satunya adalah bersikap “NETRAL”. Bukan hanya kepada partai politik ataupun adanya PEMILU/PILKADA saja tetapi bersifat netral terhadap orang-orang yang ada di kantor, tidak membuat kubu sendiri dan menjatuhkan kubu yang satunya, atau lebih dominan terhadap orang-orang yang itu saja. Seorang ASN pun harus menjaga etika dengan tidak menjelek-jelekkan ASN atau pegawai lainnya.

Pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 ada beberapa hal yang harus dihindari ASN atau larangan untuk ASN yaitu :

  • ASN tidak diperbolehkan berafiliasi dengan partai politik atau ikut bergabung menjadi anggota partai politik
  • ASN dilarang untuk menjadi penyelenggara atau peserta kampanye, tidak diperbolehkan ikut serta dan memang harus bersikap netral
  • Membuat grup yang terlibat mengadakan kegiatan keberpihakan politik
  • Menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok, sementang memiliki jabatan yang berwenang dapat semena-mena mengeluarkan aturan-aturan yang tidak masuk akall= dan merugikan orang banyak.

Sebenarnya ada kewajiban ASN sesuai UU ASN antara lain adalah:

  • ASN diwajibkan menjalankan tugas secara professional dan tidak tidak berpihak
  • Bebas dari KKN dan intervensi politik
  • Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya
  • Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif

Maka akan terbentuklah ASN yang NETRALITAS, contohnya pada saat PILKADA. ASN akan bekerja dengan sangat baik dan maksimal apabila bersikap NETRAL atau tidak memihak oleh salah satu calon atau partai politik. Selain itu juga apabila kita berifat NETRAL hidup kita pun akan damai, tenang tanpa adanya usikan dan ancaman dari pihak luar. Oleh karena itu, dari awal dengan tegas sudah memagari untuk tidak ikut campur dan bersikap netral.

Berdasarkan UU ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 ASN yang netral terjamin karirnya oleh sitstem berbasis kompetensi kerja oleh karena itu ASN tidak perlu keterlibatan dengan golongan atau kelompok tertentu dengan demikian karir ASN dijamin oleh sistem merit serta berada dibawah pengawasan KASN. Bila terjadi pelanggaran netralitas pada masa PILKADA atau PEMILU silahkan catat, foto dan rekam dan lapor kepada BAWASLU tingkat PROVINSI, PANWASLU tingkat KOTA/KABUPATEN maka KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat dengan ancaman tingkat ringan, sedang atau berat. Selain bebas intervensi, ASN juga harus bebas diskriminatif. Bersikaplah emnjadi ASN sesuai dengan porsi dan tupoksinya saja, jangan terlalu berlebihan.

Jika ASN memiliki sikap dan sifat yang baik dan menjalankan kegiatan sesuai dengan porsi tugasnya maka hidupnya pasti akan aman, damai dan sejahtera. Bukan hanya bersikap netral saja tetapi lebih mementingkan pelayanan public daripada melayani diri sendiri atau kelompok tertentu. Percayalah rezeki tidak akan kemana dan rezeki tidak harus berupa uang.

Mari dukung bersama ASN yang profesional dan akuntabel!!

LINK VIDEO : https://www.kasn.go.id/galleri-video/99-netralitas-asn

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun