Mohon tunggu...
uswatun hasanah
uswatun hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ana hasanah

Iman - Islam - Ihsan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Peran UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam Sengketa Pemilu 2019

12 Juni 2022   20:24 Diperbarui: 12 Juni 2022   20:27 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang pemilihan umum 2017 (Indonesian electoral law of 2017)


Undang-undang pemilihan umum tahun 2017 merupakan undang-undang yang mengatur pemilihan umum di Indonesia. Secara resmi, UU ini di kenal sebaai undang-undang nomor 7 tahun 2017. Undang-undang ini di sahkan pada tanggal 20 juli 2017 setelah 9 bulan proses keputusan di DPR RI.


Setelah di setujui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 21 juli 2017 dinihari. Presiden RI joko Widodo (Jokowi) pada 15 agustus 2017 lalu telah mengesahkan undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu), UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.


Di tegaskan dalam UU ini, pemilu di laksanakan berdasarkan asas :
a. langsung.
b. Umum.
c. Bebas.

d. Rahasia.
e. Jujur.
f. Adil.

Dan penyelengaraan harus memenuhi prinsip :
1. Mandiri.
2. Jujur
3. Adil.
4. Berkepastian hukum.
5.Tertib.

6. Terbuka.
7. Proporsional.
8. Professional.
9. Akuntabel.
10. Efektif.
11. Efisien.
Namun dalam pemilihan umum tentulah banyak tujuan-tujuan yang menjadi acuan para calon pemimpin untuk mendapatkan kuasa atas suatu pemerintahan. oleh karena itu tak banyak terjadi sebuah kesalahan pelaksanaan pemilu sehingga menimbulkan perkara hukum yang menyebabkan tidak terlaksananya prinsip-prinsip dan asas-asas pemilu sebaimana tersebut diatas.
Oleh karena itu UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) memiliki peran penting kedepan nya sebagaimana yang tertertera prinsip-prisip serta asas-asas pemilu dalam UU nomor 7 point B yakni (jujur) atau asas-asas  point nomor lima yakni (jujur), agar terlaksananya pemilu akan menghasilkan hasil yang sesuai dengan suara hak pemilik suara (rakyat), karna hal itu akan berdampak pada keberlangsungan pemerintahan ke depan. Sebab dalam realita dan fakta keperintahan harus sesuai dengan aspirasi masyarakat yang akan menunjang keberlangsungan pemberlakuan undang-undang atau pun pemberlakuan hukum yang akan dilaksanakan selama perintahan berlangsung.  
Beberapa faktor yang mempengaruhi rusak nya permberlakuan kebenaran UU nomer 7 tentang pemilu diantaranya :
1. Adanya kepentingan pribadi di atas         kepentingan Negara.
2. Terjadinya Kerjasama yang tidak bernilai social masyarakat dalam hal pemberlakuan hukum.
3. Ada nya pihak yang dengan sengaja ingin memanipulasi kepemerintahan atas dasar kepentingan sepihak.


Oleh karena itu mengantisipasi terjadinya hal tersebuat harus adanya evaluasi ketatakerjaan BAWASLU (badan pengawas pemilu) atau KPU (komisi pemilihan umum) yang mana dalam hal ini KPU adalah badan yang bersifat nasional sebagai penyelenggara pemilu, tentang UU nomor 7 tahun 2017, dengan itu maka pelaksaan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan asas-asas dan prisip-prinsip pemilu pada undang-undang tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pemilu.
sebagaimana yang terjadi dalam kecurangan pemilu dalam dalil-dalil kecurangan pemilu yang di layangkan oleh pasangan calon presiden nomer urut 02 pada tahun 2019 lalu yakni Prabowo subianto dan Sandiaga uno yang berakhir pada landasan constitutional. Pada hari terakhir pendaftaran perkara, melalui tim hukumnya, permohonan persilisihan hasil pemilu (PUHP) di ajukan pada mahkamah konstitusi (MK).
Sebelumnya, upaya konstitusional telah di tempuh dengan mengajukan laporan dugaan pelanggran administrative pemilu ke badan pengawas pemilu RI (BAWASLU). Terdapat 4 laporan yang di ajukan. Dua laporan dia ajukan oleh Sufmi dasco ahmad denga nomer perkara 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang di putus 14 mei 2019. Kedua laporan ditujukan kepada komisi pemilihan umum (KPU) atas persoalan peneglolaan Situng dan legalitas Lembaga Quick count.
Saru perkara di ajukan oleh Djoko santoso dan Hanafi rais yang teregistrsi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, sedangka perkara lainnya di ajukan oleh Dian islamiati dengan nomer 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 keduanya mempersoalkan dugaan kecuranag dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf amin yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Kedua laporan telah di putus pada 20 mei 2019.

Mengacu pada penjelasan pasal 286 ayat 3 UU nonom 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pembuktian TSM di sandarkan pada tiga hal :
Terstruktur, yaitu dilakukaj oleh aparat structural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu secara kolektif.
Sistematis, yaitu direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.

Massif, yaitu dampak pelanggaran sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu bukan hanya parsial.


Secara kuantitatif, berdasarkan pasal 25 ayat 8 huruf C peraturan bawaslu nomer 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran Administratif pemilu (perbawaslu nom0r 8 tahun 2018) minimal terdapat dua ayat bukti paling sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi yaitu 17 provinsi.
Dalam hal tersebut sudah jelas bahwa peran UU nomr 7 tahun 2017 memiliki peran penting terhadap terlaksnanya pemilu atas dasar asas dan prinsip yang berlaku pada keputusan undang-undang tersebut, sebagai antisipasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun