Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Eccedentesiast

Love yourself Love the process

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Online Tanpa Henti di Tengah Pandemi? Ini Bahayanya!

14 Agustus 2020   23:20 Diperbarui: 14 Agustus 2020   23:29 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pati (14/08/2020) - Pada masa pandemi Covid-19 yang terjadi ini membuat masyarakat harus membatasi aktifitas di luar rumah dan melakukan karantina mandiri di rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditambah lagi pemerintah juga menggalakan kampanye #dirumahaja dalam melakukan berbagai aktifitas seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah, hingga berbelanja dari rumah. Akibatnya penggunaan media online baik  untuk mengakses pendidikan, hiburan, hingga situs jual beli online mengalami tren peningkatan. Hal tersebut turut berbanding lurus dengan kejahatan siber yang marak terjadi seperti penipuan secara online, peretasan akun, dan pembobolan identitas-identitas penting lainnya. Berkaca dari hal tersebut penting adanya literasi digital bagi masyarakat khususnya bagi pengguna gawai fase awal (pemula) yaitu remaja dalam menggunakan teknologi secara baik. Banyak remaja belum dapat bersikap bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. Akibatnya mayoritas dari mereka justru menjadi korban hingga pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi seperti media sosial. Di desa Sokopuluhan sendiri mayoritas anak dari jenjang usia 10-15 tahun sudah memiliki gawai pribadi dan akun sosial media seperti facebook dan instagram.

Banyak kasus kejahatan seperti penculikan, pemerkosaan hingga pembunuhan yang terjadi berawal dari aktifitas di media sosial dengan orang yang tidak dikenal. Mudahnya seseorang menggali data pribadi di media sosial tidak diiringi dengan kesadaran masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data pribadinya bahkan ada yang justru mengumbarnya seperti memposting transaksi keuangan, rekam chatting pribadi, dan lain-lain. Dalam program KKN ini edukasi terkait cybercrime menggunakan media modul yang berisi mengenai informasi kejahatan siber yang telah tejadi, kerugian yang ditimbulkan, langkah-langkah yang perlu dilakukan saat menjadi korban kejahatan siber, serta cara-cara pencegahan yang perlu dilakukan. Hal tersebut  diharapkan masyarakat  dapat mengidentifikasi modus-modus operandi yang dilakukan pelaku kejahatan siber agar dapat terhindari dari tindak kejahatan yang terjadi. Selain itu juga dapat menyadarkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi-informasi penting lainnya agar tidak sembarang memposting segala sesuatu pada akun media sosialnya. Karena dari situlah, pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut dapat melancarkan aksi kejahatannya. Dan yang perlu diingat juga adalah kejahatan siber ini memiliki jaringan yang luas hingga lintas batas negara sehingga kemungkinan korban yang ada lebih besar dari yang dibayangkan dan dapat terjadi pada siapa saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun