Mohon tunggu...
Usniaty
Usniaty Mohon Tunggu... Jurnalis - Publisher

â–¡ Spesifikasi Komunikasi Massa, Publisher, Trampil menulis melalui berbagai flatform media, penulis, esai, sastra, artikel, dan penulis buku Ontologi Sastra Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Realy Palopo Is The Best Times

21 Maret 2019   16:35 Diperbarui: 22 Maret 2019   17:09 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yakni 7 Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan. Zona 3  Palopo, Bone, Soppeng, Sinjai dalam proses penyerahan Audit  Laporan Keuangan Unaudited 2018, Dilaksanakan di Aula Lantai II Pada  Kamis 21 Maret 2019.

(Foto :Hendra)
(Foto :Hendra)
Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 56 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyebutkan bahwa laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, 7 pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan melakukan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
(Foto :Hendra)
(Foto :Hendra)
Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 diserahkan oleh kepala daerah yaitu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Bulukumba, AM Sukri A.Sappewali, Walikota Parepare, M Taufan Pawe Bupati Soppeng, A Kaswadi Razak, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, dan Walikota Palopo HM Judas Amir,  penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 (Unaudited) diterima langsung oleh Kepala perwakilan BPK Sulawesi Selatan Wahyu Priyono, dalam kegiatan ini turut hadir pula Pimpinan DPRD dan pejabat dilingkungan pemerintah daerah tersebut, penyerahan laporan keuangan pemerintah dan daerah TA 2018 (Unaudited) sebelumnya juga telah dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Pinrang dan kota Makassar

Dari Kota Palopo, Hadir  Walikota Palopo, HM Judas Amir, Ketua DPRD Harisal A Latief, Asisten II Taufiq, Asisten III, Plt. Kepala BPKAD Kota Palopo H.Samil Ilyas, dan tim peliputan publikasi yang dikoordinir oleh Kabag Humas Setda Kota Palopo Eka Sukmawati.

Dalam sambutannya  Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Wahyu Priyono, mengemukakan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan undang-undang nomor 15 tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan 4 kriteria yaitu (1) kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan S2 kecukupan informasi laporan keuangan 3 kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern dan berdasarkan kriteria tersebut opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas empat jenis opini yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian (3) Opini Tidak Wajar dan (4) Opini Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun