Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan Teori Konspirasi untuk Indonesia

6 Agustus 2021   10:14 Diperbarui: 6 Agustus 2021   10:24 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Lepas dari soal suka atau tidak suka landasan teori dalam melakukan setiap kegiatan pasti ada, sebagai misal dalam soal bercocok tanam dibutuhkan lahan yang subur dan sesuai dengan tanaman yang mau ditanam, sesuai dengan musim bercocok tanam dsb 

Demikian juga dalam membangun Indonesia kearah yang lebih baik, terkhusus dibidang ekonomi.

Soko guru ekonomi Indonesia (swasta, BUMN, koperasi) dengan tegas sudah termuat dalam UUD 45, sebab lewat badan usaha tersebut hasilnya bisa lebih optimal.

Teori konspirasi lebih jelas mengungkapkan perlunya sinergi antara pengusaha/badan usaha ( BUMN, koperasi, swasta) penguasa/ negara dan ilmuwan.

Penguasa/ negara lewat kuasa yang dimilikinya bisa memberikan iklim usaha yang kondusif lewat kepastian hukum, kepastian usaha dan jaminan keamanan, ilmuwan lewat ilmu yang dikuasainya bisa memberikan sumbangan yang signifikan terhadap pengusaha/badan usaha agar mampu memberi hasil yang optimal, dan pegawai bisa lebih sejahtera.

Teori konspirasi sebagai salah satu teori dalam membangun perekonomian jelas membutuhkan cabang keilmuan yang lain semisal MMT ( modern monetary theory) dalam mendapatkan pembiayaan.

Intinya adalah agar Indonesia bisa bangkit di segala bidang butuh dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebab lewat ilmu pengetahuan dan teknologi segala sesuatu bisa dipelajari dan dipecahkan secara lebih rasional, transparan dan akuntabel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun