Faktanya banyak ruang terbuka di Jakarta yang relatif ditelantarkan oleh pemiliknya karena beragam sebab.
Pemilik tersebut bisa siapa saja (individu, perusahaan baik swasta ataupun negri, pemerintah daerah dan pusat).
Disaat yang bersamaan karena padatnya Jakarta, banyak pihak yang ingin memanfaatkan ruang terbuka tersebut tanpa harus memiliki.
Dua fakta tersebut, jika berhasil dipertemukan, tentunya ( pemilik lahan dan masyarakat yang ingin mengelola lahan) disertai perjanjian yang bersifat mengikat agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan) berakibat lahan terbuka yang tadinya kumuh bisa lebih bersih dan lebih produktif.
Itulah yang sedang dilakukan oleh pemerintah Jakarta beserta jajarannya untuk melakukan mediasi antara pemilik lahan dan masyarakat yang berminat mengelola lahan.
Salah satunya pemanfaatan lahan untuk pertanian/ hortikultura dan perikanan ( urban Farming) di Jakarta.
Gagasannya sederhana, Pemerintah Jakarta relatif keluar biaya sedikit, karena mayoritas biaya ditanggung oleh masyarakat pengelola lahan dengan dibantu oleh pihak lain pada fase-fase awal.
Urban Farming Jakarta menjadi Fenomenal karena dilakukan secara terstruktur sistematis dan massive sehingga dalam sekejap bermunculan pertanian hortikultura dan perikanan di seantero Jakarta.
Lahan yang tadinya kumuh jadi tertata penuh dengan berbagai tanaman yang produktif ( sayuran,buah buahan, tanaman obat).
Saluran air yang sebelumnya" jorok) jadi bersih terawat dan penuh dengan ikan yang layak untuk dikonsumsi.
Masyarakat pengangguran di Jakarta untuk sementara waktu sebagian punya kesibukan kelola lahan yang mampu memberikan tambahan penghasilan.