Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law untuk Indonesia yang Lebih Baik

18 Oktober 2020   07:54 Diperbarui: 18 Oktober 2020   08:10 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semangat dibalik lahirnya UU Cipta Kerja (Omnibus law) sangatlah mulia yaitu: mudahkanlah janganlah dipersulit dan gembirakanlah janganlah dibikin susah, dalam hal ini terkait dengan dunia usaha yang ujung ujungnya mampu memberikan lapangan kerja.

Terkait dengan beragam regulasi yang sangat banyak, saling tumpang tindih kadang mencekik memang sebelumnya sudah diterapkan pola perijinan SATU ATAP, ternyata hal tersebut masih dinilai kurang terkhusus terkait banyaknya aturan yang harus dipenuhi.

Pada titik inilah lewat Omnibus law (UU Cipta Kerja) beragam aturan tersebut berusaha disederhanakan, dipermudah, dipercepat dan yang paling utama dibikin lebih "RASIONAL".

Seperti diketahui bahwa enam dari sepuluh anggota DPR adalah pengusaha, artinya 60% anggota DPR saat ini didominasi oleh kalangan pengusaha yang sangat akrab dengan yang namanya peraturan dalam berusaha berikut pelaksanaannya.

Bisa jadi akibat dominasi pengusaha di parlemen tersebut UU Cipta Kerja (Omnibus law) relatif cepat lahirnya dibandingkan dengan yang sejenis dan sedang terjadi di luar negeri.

Jelas dengan munculnya aksi demonstrasi yang berlangsung sekitar tiga hari dibeberapa daerah saat ini bisa menjadi masukan agar materi yang disuarakan oleh para demonstran bisa diakomodir dalam draft perbaikan UU Cipta Kerja.

Tapi satu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah semangat dan niat dari lahirnya UU Cipta Kerja (Omnibus law) sangat bagus bahwa kemudian muncul kekurangan ya wajar wajar saja... namanya juga manusia tidak ada yang sempurna.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun