Ketahanan pangan baik secara Nasional maupun regional perlu dukungan semua pihak termasuk dukungan dari sisi anggaran dan perundang-undangan.
Beragam UU yang sudah ada dan terkait dengan ketahanan pangan perlu diinventarisasi untuk selanjutnya dikaji lebih mendalam.
Bila dari hasil kajian masih dibutuhkan UU lagi, terkhusus terkait penyediaan lahan, penyediaan anggaran dsb maka UU tersebut tentunya perlu segera dibuat.
Mengapa UU terkait ketahanan pangan terkhusus terkait penyediaan lahan pangan perlu dibuat.
Sebab peruntukan lahan saat ini sangat beragam dan ijin peruntukan lahan tersebut sudah ada yang pegang.
Akibatnya ketika pemerintah berkehendak untuk membuka lahan pangan mengalami hambatan karena LAHAN tersebut tidak ada.
Harapannya jelas dengan adanya payung hukum terkait ketahanan pangan maka pihak eksekutif tidak mengalami hambatan dalam implementasinya di lapangan.
Sebaliknya pihak pihak yang selama ini menguasai lahan dan cenderung"ditelantarkan"bisa juga memahami bila lahan terlantar tersebut kemudian diambil alih oleh negara untuk dimanfaatkan sebagai lahan pangan.