Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prabowo Subianto dan UU Ketahanan Pangan

3 Agustus 2020   09:38 Diperbarui: 3 Agustus 2020   09:34 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketahanan pangan baik secara Nasional maupun regional perlu dukungan semua pihak termasuk dukungan dari sisi anggaran dan perundang-undangan.

Beragam UU yang sudah ada dan terkait dengan ketahanan pangan perlu diinventarisasi untuk selanjutnya dikaji lebih mendalam.

Bila dari hasil kajian masih dibutuhkan UU lagi, terkhusus terkait penyediaan lahan, penyediaan anggaran dsb maka UU tersebut tentunya perlu segera dibuat.

Mengapa UU terkait ketahanan pangan terkhusus terkait penyediaan lahan pangan perlu dibuat.

Sebab peruntukan lahan saat ini sangat beragam dan ijin peruntukan lahan tersebut sudah ada yang pegang.

Akibatnya ketika pemerintah berkehendak untuk membuka lahan pangan mengalami hambatan karena LAHAN tersebut tidak ada.

Harapannya jelas dengan adanya payung hukum terkait ketahanan pangan maka pihak eksekutif tidak mengalami hambatan dalam implementasinya di lapangan.

Sebaliknya pihak pihak yang selama ini menguasai lahan dan cenderung"ditelantarkan"bisa juga memahami bila lahan terlantar tersebut kemudian diambil alih oleh negara untuk dimanfaatkan sebagai lahan pangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun