Konsep Negara "modern" yang usianya dalam kisaran 50 tahun-200 tahunan saat ini makin lama semakin menjadi ancaman terhadap kebebasan dan keberagaman.
Negara terlalu jauh mencampuri urusan masyarakat baik dalam level individu maupun level publik.
Negara modern yang pada awalnya fokus menangani masalah publik saat ini juga mulai memasuki wilayah private.
Akibat terlalu banyak yang diurusi Negara berakibat biaya operasional Negara semakin meningkat ujung ujungnya jadi membebani warga karena pajak sebagai sumber pendapatan Negara untuk membiayai operasional Negara semakin meningkat pula.
Artinya  disatu sisi Negara telah menjadi ancaman terhadap kebebasan dan disisi lain Negara juga semakin membebani warga lewat beragam pungutan yang dilakukan oleh Negara.
Pada titik inilah orang mulai menoleh konsep "khilafah"yang dipraktekkan Nabi Muhammad SAW beserta empat sahabatÂ
Nabi Muhammad SAW sebagai Kepala Negara dengan kewenangan cuma DUA saja (Panglima perang+MEDIATOR) tidak punya pasukan yang dibiayai Negara,yang dimilikinya hanyalah "milisi"yang membiayai diri sendiri.
Milisi tersebut ada yang langsung dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW,ada pula yang dibawah kepemimpinan masing masing kepala suku.
Akibatnya pemerintah pusat tidak terbebani membiayai milisi yang ada.
Terkait tugasnya tersebut Nabi Muhammad SAW membikin pusat layanan publik ,disamping untuk melayani pengaduan masyarakat terkait sengketa antar suku,juga bisa digunakan untuk latihan militer mengingat tugas beliau sebagai Panglima perang.
Disamping itu beliau juga membikin "Pasar/kawasan perdagangan" disamping bermanfaat untuk memutar roda perekonomian,juga mampu memberi pemasukan bagi operasional tugas pokok Nabi Muhammad SAW.